Semakin masifnya angka penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Malang membuat pemerintah setempat kian memperketat ketentuan protokol kesehatan. Salah satunya yang digagas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Disparbud Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, seluruh aspek sektor wisata yang ada di bawah naungan Disparbud, baik itu sektor wisata, hotel hingga kuliner, yang hendak kembali beroprasi harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga : Wakil Bupati Malang Terpilih Hingga Kini Belum Dilantik, Ini Respon Anggota DPRD
”Tidak hanya pariwisata dan perhotelan yang harus menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP (standart operational procedure), sektor wisata kuliner yang ingin kembali beroperasi di masa transisi new normal life ini juga harus menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Made.
Secara umum, lanjut Made, protokol kesehatan yang harus diterapkan di sektor wisata kuliner tersebut sebagian besar mirip dengan yang diterapkan pada sektor wisata dan perhotelan. ”Salah satunya itu harus menyediakan tempat cuci tangan permanen. Jadi, pengunjung yang mau datang ke tempat makan sudah dalam keadaan steril,” ucap Made.
Dirinya mencontohkan penerapan protokol kesehatan yang ada di salah satu rumah makan di Kecamatan Singosari. ”D isana itu ada inovasi tempat cuci tangan tanpa menyentuh. Jadi, untuk mengalirkan air dan sabun, caranga menginjak pedal khusus. Sehingga tangan tidak perlu pegang keran maupun mencet botol sabun. Jadi, bisa lebih steril,” jelas Made.
Setelah mencuci tangan, protokol kesehatan selanjutnya adalah pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pengunjung yang akan masuk ke restoran. ”Jika suhu tubuhnya tinggi, ya tidak boleh masuk restoran. Nanti akan diarahkan untuk ke puskesmas atau berkonsultasi ke petugas medis,” sambung Made.
Guna memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, pihak pengelola tempat makan juga diharuskan melayani pesanan pengunjung tanpa harus kontak langsung. Yakni dengan menyediakan staf atau karyawan khusus yang menunjukkan daftar menu.
”Petugas yang mencatat pesanan pengunjung juga harus jaga jarak dan memakai APD (alat pelindung diri) seperti masker, face shield, dan sarung tangan,” ungkap Made.
Ketentuan pengenaan APD itu tidak hanya diwajibkan bagi karyawan yang mencatat menu. Koki dan pramusaji yang memasak makanan juga diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan dan face shield.
Baca Juga : Cek Data Pemilih dari Pintu ke Pintu, PPDP Kabupaten Malang Kenakan APD Standar
Sedangkan para pengunjung, meski sudah cuci tangan dan mengenakan masker, tetap diimbau untuk menerapkan physical distancing alias tidak bergerombol dan duduk sesuai tempat yang sudah diatur dalam protokol kesehatan.
”Kemudian saat melakukan pembayaran, petugas kasir akan menawarkan untuk melakukan pembayaran non-tunai. Tujuannya untuk meminimalisasi terjadinya kontak secara langsung,” ujar Made.
Dia menambahkan, tempat yang sudah pernah ditempati pengunjung juga harus segera disterilisasi. ”Harus selalu menjaga kebersihan meja dan kursi. Salah satunya dengan cara rutin menganti taplak,” pungkasnya.