free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Taksiran Kerugian Negara Rp 281 Juta, Mantan Lurah Kepanjen jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

16 - Jul - 2020, 02:18

Placeholder
Kantor Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Satreskrim Polres Jombang melakukan penyidikan terhadap eks Lurah Kepanjen, MY atas kasus dugaan korupsi. Kerugian negara atas kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 281 juta.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih mengungkapkan, kasus yang membelit mantan Lurah Kepanjen MY ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan, MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020.

Baca Juga : Beredar Polisi Ikut Auto Gajian, Kapolres Tulungagung: Kalau Benar Kita Tindak Tegas 

"Sudah masuk penyidikan. Untuk MY kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2020," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Diungkapkan Cristian, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh MY bermula dari laporan keuangan Kelurahan Kepanjen yang dinilai mencurigakan pada tahun 2020. Saat itu, MY masih menjabat sebagai Lurah Kepanjen.

Berawal dari situ, ditemukan adanya dugaan penyelewengan uang sewa tanah aset Kelurahan Kepanjen yang dilakukan oleh oknum mantan Lurah tersebut. "Dugaan awalnya adalah si lurah ini menyewakan tanah yang berupa sawah ke orang lain, namun uangnya tidak diserahkan ke kas daerah, justru dipakai sendiri," bebernya.

Dari penyelidikan polisi, sebanyak 21 bidang tanah dengan total luas 72 ribu meter yang disewakan MY ke orang lain. Lokasi tanah tersebut berada di beberapa wilayah, seperti di Desa Balongbesuk dan Pandanwangi, Kecamatan Diwek, juga di Desa Denanyar dan Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.

Dari praktik kotor itu, kata Cristian, negara diduga mengalami kerugian hampir Rp 300 juta. "Ya, hasil audit Inspektorat menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 281 juta, karena panjang masa sewa sawah itu selama 5 tahun, dari 2014-2019," ujarnya.

Meski MY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum menahannya. Hal tersebut dikarenakan, tersangka masih dinilai kooperatif saat proses penyidikan.

Baca Juga : Jadi Sarang Pungli, Disdukcapil Digeruduk Massa Gempar 

Polisi menjerat MY dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Prosesnya sekarang juga sudah tahap satu. Artinya berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan negeri Jombang," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana