Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beredar Polisi Ikut Auto Gajian, Kapolres Tulungagung: Kalau Benar Kita Tindak Tegas

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

14 - Jul - 2020, 17:54

Placeholder
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia (foto : Joko Pramono/jatim Times)

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam Auto Gajian. Pernyataan itu dilontarkan oleh Kapolres saat disinggung oleh awak media tentang dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam Auto Gajian. 

“Kalau ada anggota yang ikut akan kita tindak tegas, dilarang,” ujar Kapolres Tulungagung, Selasa (14/7/20) di Mapolres Tulungagung.

Baca Juga : Nyatakan Ilegal, Polres Tulungagung Geram karena Dicatut Auto Gajian

Pertanyaan ini muncul setelah beredar di akun media sosial facebook Anis Anis, salah satu orang yang diduga anggota anggota Auto Gajian mengklaim salah satu Kapolsek Polres Tulungagung berpangkat Kompol telah ikut Auto Gajian.

Dalam postinganya di grup Facebook PENGUSAHA Anti RIBA, Anis Anis memberikan keterangan foto. "Yang masih nyinyir sama Auto Gajian, apa yakin lebih pinter dari bapak polisi”.

Lantaran beredar di media sosisal, Kapolres dengan tegas membantah foto itu. Menurutnya foto itu diambil saat Kapolsek dan anak buahnya diajak makan oleh anggota Auto Gajian.

“Seseorang ngajak kita makan, terus ada fotonya kan belum tentu polisi itu membekingi (dilindungi dan gabung, red),” ujar Kapolres.

Selain postingan di salah satu grup Facebook itu, akun lain yang diduga member Auto Gajian juga mengunggah kegiatan yang dihubung-hubungkan, agar seolah-olah bisnis mereka telah mendapat dukungan dari pihak berbagai institusi.

Pihak Polres Tulungagung telah menyimpan bukti berupa screenshoot berbagai postingan yang memperlihatkan foto anggotanya. Postingan itu oleh Kapolres dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau Kapolsek laporan nanti tinggal kita tindak lanjuti,” terangnya.

Baca Juga : Penipuan Bermodus Gendam, Tersangka Pura-Pura Jadi Kiai, Korbannya Lansia

Pihaknya menginstrusikan pada seluruh anggotanya untuk tidak mudah terbuai dengan tawaran investasi yang belum jelas. Masyarakat harus waspada dan hati-hati dengan penawaran investasi, apalagi dengan iming-iming hasil selangit.

“Namanya janji manis itukan banyak untuk menjerat seseorang,” pungkasnya.

Auto gajian telah dinyatakan illegal oleh SWI (Satgas Waspada investasi) pada April 2020 lalu, bahkan pihak Pengurus Cabang NU (PCNU) Tulungagung juga telah mengeluarkan fatwa haram mengikuti Auto Gajian.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana