Pandemi Covid-19 membuat sejumlah tenaga kerja di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Terbukti, sudah ada tiga orang mantan karyawan perusahaan swasta di Pamekasan yang melapor ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan.
Kepala Disnakertrans Pamekasan melalui Kasi Pembinaan, Perselisihan dan Syarat-syarat Kerja Syaifur Riza, mengatakan pelapor yang telah mengadu karena menjadi korban PHK. "Tiga orang itu yakni mantan karyawan Kusuma Hospital, PT Madura Jaya dan FIF Pamekasan," katanya, Selasa (14/07/2020).
Baca Juga : Wali Kota Santoso Dorong RT/RW dan LPMK Kawal Kamtibmas di Bumi Bung Karno
Dikatakannya, dari tiga perusahaan tersebut hanya satu perusahaan yang saat ini masih menjalani proses mediasi. Sementara keduanya, yakni Kusuma Hospital dan PT Madura Jaya sudah dinyatakan selesai. "Tinggal satu perusahaan yang hingga sekarang masih menjalani proses loby atau penyelesaian", tambahnya.
Menurutnya, selain ketiga orang yang sudah melakukan pelaporan, masih banyak tenaga kerja lainnya di Pamekasan yang menjadi korban PHK karena efek Pandemi Covid-19.
"Di tengah merebaknya Covid-19 banyak perusahaan mengalami krisis ekonomi dan tidak mampu lagi untuk membayar upah atau gaji karyawan. Sehingga masih banyak di luaran yang di PHK, tapi takut mau mengadu," ungkapnya.
Baca Juga : Berenang dan Terserat Arus, Remaja Perempuan Selamat dari Ganasnya Ombak Pantai Serang
Hanya saja, mengenai jumlah karyawan yang terkena PHK perusahaan di Pamekasan sejak merebaknya virus corona, Rizal mengaku masih belum mengantongi datanya secara lengkap.