Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang keluarkan surat instruksi untuk melakukan penutupan sementara waktu terhadap seluruh tempat wisata yang berada sepanjang di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Malang.
"Sesuai hasil rakor (rapat koordinasi) kemarin (12/7/2020) pantai sangat ramai. Sehingga diminta oleh Ketua Tim Satgas, Dandim 0818 untuk segera ambil langkah untuk menegaskan ke pengelola untuk menutup jika belum sesuai SOP (Standard Operational Procedure)," ungkap Made Arya Wedanthara, Kepala Disparbud Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi MalangTimes, Senin (13/7/2020).
Made yang menjabat Koordinator Sub Satuan Tugas (Satgas) Wisata, Hotel dan Restoran, menjelaskan, rapat koordinasi dilakukan dengan seluruh jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kawah Ijen Kehilangan Pendapatan Rp 1 MIliar, Dibuka Lagi Terbatas untuk 150 Pengunjung
Dia juga menjelaskan, penutupan itu selain karena kondisinya ramai dan tidak menerapkan SOP, situasi dan kondisi Provinsi Jawa Timur yang terus bertambah pasien positif Covid-19. Kondisi itu juga menjadikan Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan menjadi zona merah yang berarti memiliki risiko tinggi.
Dalam surat dari Disparbud Kabupaten Malang yang bersifat penting tersebut, pihak pengelola diinstruksikan untuk menutup sementara tempat wisata yang dikelola. Tujuannya untuk mencegah persebaran Covid-19 yang kian lama semakin masif penambahan jumlahnya, khususnya di Kabupaten Malang.
"Guna tindakan preventif untuk pencegahan atau memotong rantai penularan Covid-19, maka diminta saudara pengelola wisata pantai yang ada di sepanjang jalur lintas selatan untuk sementara menutup dan melarang dengan alasan apapun," ujarnya.
Selain itu, pihak pengelola destinasi wisata diharapkan untuk menjaga secara ketat lokasi wisatanya. Hal itu untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang memaksa masuk ke lokasi wisata mulai hari Senin (13/7/2020).
"Menjaga secara ketat lokasi wisata agar tidak ada pengunjung datang dan masuk ke kawasan wisata pantai mulai tanggal 13 juli 2020 sampai dengan terpenuhinya protokol kesehatan usaha pariwisata khususnya pengelolaan destinasi pariwisata," bebernya.
Pihak pengelola tempat wisata pun dapat membuka kembali destinasi wisatanya yang berada di JLS Kabupaten Malang, setelah menerapkan dan memenuhi kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Malang.
"Apabila sudah memenuhi protokol kesehatan usaha pariwisata dimaksud, dapat segera mengajukan permohonan kepada Kepala Disparbud Kabupaten Malang selaku Kooridnator Sub Satuan Tugas Wisata, Hotel dan Restoran untuk uji coba penerapan protokol kesehatannya," jelas Made yang juga tengah menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda Kabupaten Malang.
Untuk uji cobanya sendiri harus dilakukan tembusan kepada Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Muspika, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa di wilayah tempat wisata masing-masing.