Bagi masyarakat Kota Batu yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tengah pandemi Cocid-19 rupanya harus sedikit bersusah payah. Sebab harus melengkapi persyaratan dengan membawa surat keterangan bebas dari Covid-19.
Persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 itu harus ditunjukkan saat melakukan pengurusan SKCK di Polres Batu. Hal itu sudah diberlakukan sejak bulan Juli ini.
Baca Juga : Di Kecamatan Gondang, Pemasok BPNT Reguler Juga Terancam Diserobot Supplier Hantu
“Pelayanan SKCK ini mungkin ada yang berbeda dari sebelumnya. Bagi pemohon harus membawa atau menunjukkan surat bebas Covid-19,” ungap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama.
“Hal ini diberlakukan karena sesuai dengan instruksi langsung dari Polda Jatim, melihat situasai pandemi Covid-18 saat ini. Di mana pasien konfirm positif terus bertambah,” katanya.
Persyaratan itu dikhususkan bagi pemohon yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Dengan Resiko (ODR), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kemudian bagi pasien yang sembuh dari Covid-19 harus memiliki surat keterangan sembuh atau bebas dari Covid-19.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juga sebagai upaya menekan angka pasien konfirm di Kota Batu.
Baca Juga : Kembali Bertambah, Kasus Covid-19 di Kota Malang Jadi 340
Karena itu pihaknya juga meningkatkan sinergitas dengan Dinas Kesehatan Kota Batu. “Sejauh ini sinergitas kami sudah berjalan bagus, namun masih perlu lagi ditingkatkan,” tutupnya.