Pemberantasan penyakit masyarakat kian digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas gabungan di Kota Blitar. Tindakan tegas di antaranya dilakukan dengan melaksanakan razia rumah indekos. Hasilnya sebanyak 7 pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan.
Mereka yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, para penghuni indekos juga dites urine sebagai upaya Pemkot Blitar mengantisipasi peredaran narkotika di Bumi Bung Karno ini.
Baca Juga : GPPPI Gelar Simulasi Pernikahan di Era Transisi New Normal
“Hasil tes urine bagi seluruh penghuni indekos negatif narkoba. Tapi pasangan bukan suami istri yang kepergok berduaan kita bawa ke mako untuk diberikan pembinaan,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli, Minggu (12/7/2020).
Setelah diberikan pembinaan, ketujuh pasangan bukan suami istri itu diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, dalam razia ini Satpol PP juga mendapati dua dari enam tempat indekos yang dirazia tidak memiliki izin usaha. Dia meminta pemilik tempat indekos segera mengurus izin usaha.
“Selain menertibkan penghuni indekos, razia ini juga untuk menertibkan izin usaha tempat indekos. Dari enam tempat indekos yang kami datangi, dua tempat indekos belum memiliki izin usaha. Kami minta pemilik tempat indeekos untuk segera mengurus izin,” tegasnya.
Baca Juga : 14 Hari Dirawat, Dokter Positif Covid-19 di Blitar Akhirnya Meninggal Dunia di Malang
Lebih dalam Agus menyampaikan, menertibkan razia rumah indekos sudah menjadi agenda rutin Satpol PP Kota Blitar. ”Kegiatan ini sudah merupakan agenda rutin kami. Jelang pelaksanaan Pilwali Kota Blitar, razia ini kian kami gencarkan,” pungkasnya.