Hidup di permukiman padat kadang membuat masyarakat tak terlalu peduli pada sanitasi sehat di rumah maupun lingkungan. Hal tersebut menjadi perhatian khusus Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Melalui Bidang Cipta Karya, Seksi Air Minum, Air Limbah dan Sumber Daya Air sebagai leading sektor, masyarakat diberi pemahaman terkait pentingnya kebutuhan sanitasi yang sehat. Sosialisasi dilaksanakan di tiga titik berbeda, yakni di Kelurahan Madyopuro, pada 30 Juni 2020, Kelurahan Lesanpuro pada 2 Juli 2020, dan di Kelurahan Samaan pada 6 Juli 2020.
Baca Juga : Terapkan Bayar Pajak Online, Pemkab Probolinggo Gandeng Kantor Pos
Kepala Bidang Cipta Karya Bambang Nugroho menjelaskan jika sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat bisa menghilangkan kebiasaan atau perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Pasalnya, masih ada warga yang buang air di sungai, atau saluran pembuangan dari kamar mandi dialirkan ke sungai sehingga menyebabkan lingkungan hunian yang kurang nyaman dan sehat.
Bukan hanya itu, adanya sosialisasi juga mengajak masyarakat untuk mengawal kegiatan pembangunan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2020 di tiga lokasi agar berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
"Masyarakat kelurahan yang tengah dibangun diundang. Setiap Ipal itu untuk 50 saluran dari masyarakat. Sehingga setiap tempat yang diundang 50 orang. Biar nanti saat penyambungan saluran, masyarakat juga tidak bingung lagi, makanya diberikan sosialisasi," bebernya.
Dalam kegiatan sosialisasi, juga diinformasikan perihal pemanfaatan botol bekas air mineral sebagai salah satu unsur filter dalam pengolahan air limbah. Bahkan terkait bahan baku botol bekas, masyarakat pun bisa turut berpartisipasi dalam penyediaan botol air mineral bekas, sehingga nantinya juga bisa menjadi nilai tambahan ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga : Ranperda Pengelolaan Sampah Kota Malang, Legislatif Beri Catatan
Dalam pengelolaan IPAL nantinya, akan dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang memang bertugas melakukan pengelolaan dana perawatan IPAL secara mandiri.
"Untuk iuran, kan nanti berdasar keputusan bersama. Iuran tentu untuk perawatan. Besarannya juga tetap ada batasan sehingga tidak memberatkan masyarakat sendiri," pungkasnya.