Wajib pajak dan warga Kabupaten Probolinggo tak perlu bersusah payah mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah untuk membayar pajak. Itu karena, sebagai upaya untuk lebih mempermudah layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Keuangan Daerah meluncurkan pembayaran pajak daerah secara online.
Layanan pembayaran pajak daerah secara online ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini, terutama di tengah-tengah pandemi covid-19. "Ssemuanya dituntut untuk tidak melakukan kontak fisik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo.
Baca Juga : Puncak Bersih Desa, Wali Kota Santoso Tasyakuran Bersama Warga Kelurahan Blitar
Dalam mendukung program layanan pembayaran pajak daerah secara online tersebut, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo bersama PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 7 Jawa Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang sistem online pembayaran pajak daerah Kabupaten Probolinggo. Perjanjiam tersebut ditanda tangani Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Probolinggo Singgih Pramuda Trisnanto.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut, Badan Keuangan Daerah selanjutnya mengirimkan Surat Edaran Nomor : 970/942/426.203/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang pembayaran tunai pajak daerah dan pembayaran online pajak daerah kepada seluruh camat dan lurah/kepala desa se-Kabupaten Probolinggo. "Wajib pajak (WP) pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dapat melakukan pembayaran di Kantor Pos seluruh Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dan alternatif pemanfaatan pembayaran secara online dari sistem dan fasilitas Bank Jatim,” jelas Priyo.
Dengan adanya program pembayaran pajak daerah secara online ini, maka selain di Bank Jatim, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Kantor Pos dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP) PBB. Bagi wajib pajak PBB. Bank Jatim juga menyiapkan pembayaran secara online melalui Mobile Banking Bank Jatim.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, disarankan bagi semua wajib pajak agar melakukan transaksi pembayaran sendiri tanpa perantara atau titip kepada petugas atau orang lain. Informasi online tagihan PBB Kabupaten Probolinggo bisa diakses di bphtb.probolinggokab.go.id menu info cek tunggakan PBB,” terangnya.
Program layanan pembayaran pajak daerah secara online ini merupakan sebuah upaya mendekatkan pelayanan pembayaran pajak daerah ke tingkat kecamatan. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2 dengan mudah, cepat dan murah. Wajib pajak bisa datang langsung ke payment kantor pos di masing-masing kecamatan.
Baca Juga : Curigai Ada Permainan, Komisi C DPRD Tulungagung Sebut Program BPNT Ruwet!
“Ke depan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat di era pandemi covid-19, seluruh pemerintah daerah didorong melakukan pembayaran secara online tunai tanpa kontak fisik,” ujarnya.