free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ekonomi Pekerja Terpuruk, Asosiasi Karaoke dan Hiburan Malam Ajukan Percepatan Operasional

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Jul - 2020, 20:45

Placeholder
Surat permohonan percepatan buka yang dikirimkan pada pihak Pemkot (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang meminta Pemkot Malang untuk memberi kelonggaran percepatan agar mereka bisa beroperasional lagi, seperti halnya lokasi mal maupun kafe.

Hal itu lantaran, Perkahima melihat para pekerja atau karyawan yang saat ini dirumahkan sementara, telah benar-benar terpuruk dan terdesak kebutuhan ekonomi yang setiap harinya harus tetap berjalan.

Baca Juga : Waspada Investasi Bodong, Berikut Imbauan Mitra Investor di Malang

"Banyak karyawan menjerit dan terpuruk. Mereka benar-benar terdampak, tidak ada penghasilan sama sekali, mereka hanya mengantungkan kerja dari sini. Kami tidak bisa memberikan gaji," ungkap Ketua Perkahima Malang Bambang Hermanto.

Jika ditotal, jumlah karyawan yang terdampak dari seluruh lokasi usaha karaoke maupun hiburan malam di Kota Malang, berkisar antara 600 hingga 700 karyawan. Karena melihat jumlah tersebut, pihaknya meminta pihak pemerintah bisa mempertimbangkan permintaan percepatan operasional.

"Melalui rapat anggota, kami sepakat agar bisa beroperasi lagi mulai 15 Juli. Sudah sekitar 4 bulan berjalan, mulai Maret hingga saat ini, tidak buka dan tidak beraktivitas. Dengan tidak beroperasi, berarti sekitar 600-700 karyawan tidak bekerja," ungkapnya, Jumat (10/07/2020) malam.

Selain faktor karyawan saja, faktor biaya operasional juga menjadi beban pengusaha hiburan. Sebab, kendati tak beroperasi, biaya operasional perawatan, listrik dan yang lainnya masih tetap berjalan. Dari situ, untuk memenuhi biaya tersebut, pihak owner terpaksa memakai biaya di luar dari dana operasional yang memang telah habis.

"Ya biayanya harus menguras dari lain, bahkan dari tabungan owner. Makanya kami minta kebijakan Pemkot," bebernya.

Untuk langkah tersebut, Perkahima telah mengirimkan surat permohonan percepatan pembukaan lokasi usaha ke dinas terkait. Sementara untuk pelengkap, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) bukanya lokasi usaha, akan dikirimkan Senin (13/7/2020) mendatang.

Jikapun nantinya permohonan untuk percepatan buka disetujui, Perkahima juga akan membuka lokasi usaha sesuai SOP dan protokol kesehatan yang berlaku. Protokol kesehatan berlaku untuk customer maupun karyawan yang wajib mentaati hal tersebut.

Baca Juga : Nelayan di Jember Bergembira Dapat Surat Izin Tangkap Baby Lobster

Para karyawan akan diwajibkan untuk memakai faceshield, hingga kapasitas ruangan juga akan dibatasi 50 persen dari kapasitas sebenarnya.

"Kita pun buka tetap sesuai SOP, tidak serta Merta, protokol kesehatan tetap dipenuhi. Seperti cuci tangan didepan, dicek thermal gun, bilamana suhu di atas suhu yang ditetapkan, maka akan kita masukan isolasi dan kemudian akan kita koordinasikan dengan dinas kesehatan," bebernya.

Sementara itu, jika nantinya permohonan percepatan pembukaan lokasi usaha ditolak, Perkahima belum akan melakukan langkah.  Pihaknya kan melihat dulu alasan tidak disetujuinya permohonan percepatan untuk pembukaan lokasi usaha.

"Kalau ditolak apa alasannya, yang lain boleh buka  kenapa kami tidak boleh. Itu nanti yang akan kami tanyakan jika ditolak. Kita buka dengan protokol kesehatan yang berlaku," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri