free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Kepala SMKN 2 Ngawi Akui Biaya Rp 2 Juta Lebih dari Siswa untuk Seragam Baru

Penulis : Surono, Heri Sumaryanto - Editor : Heryanto

11 - Jul - 2020, 02:24

Placeholder
Keterangan Foto : Kepala SMKN 2 Ngawi Tri Yudo (kiri) saat dikonfirmasi wartawan NgawiTIMES.com, Kamis (9/7/2020) (Foto : Dok/ NgawiTIMES)

NGAWITIMES - Keresahan para orang tua siswa baru SMK Negeri 2 Ngawi karena tiba-tiba diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta lebih seperti diberitakan NgawiTIMES.com (JatimTIMES Grup)  pada Selasa (7/7/2020) lalu akhirnya dijawab pihak sekolah.

Asumsi sebagian orang tua siswa bahwa uang Rp 2 juta lebih yang harus mereka setorkan dengan dalih untuk biaya daftar ulang dan pembelian seragam baru sebagian dibantah Kepala SMK Negeri 2 Ngawi Tri Yudo. 

Baca Juga : Tina Toon Angkat Suara Soal PJJ Permanen, Ini Penjelasan Kemendikbud

Kepada NgawiTIMES.com, Kepala SMKN 2 Ngawi Tri Yudo mengatakan asumsi para orang tua siswa baru tersebut tidak semuanya benar. 

“Hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman dan mis komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa,” jelas Tri Yudo saat ditemui NgawiTIMES.com di kantornya, Jumat (10/7/2020)..  

Hanya saja, dia mengakui bahwa biaya sebesar Rp 2 juta lebih itu untuk membeli seragam baru yang sifatnya tidak mengikat, tidak memaksa dan boleh dicicil. 

“Dana tersebut digunakan untuk pembelian seragam jadi (siap pakai). Orang tua boleh mengangsur dan bersifat tidak memaksa atau mengikat,” lanjut Tri Yudo.

Untuk mempertegas penjelasannya, kepada NgawiTIMES.com Tri Yudo merinci bahwa seragam yang dimaksud sebagai berikut :

1. Seragam OSIS abu abu putih

2. Seragam khusus

3. Seragam batik kas daerah

4. Katelpak untuk praktek

5. Seragam pramuka

6. Kaos kaki (3 stel)

7. Jilbab (3 buah)

8. Seragam olahraga

9. Atribut, dasi, topi, dan ikat pinggang

10. Jas + puring untuk jurusan akutansi

Pihak sekolah, lanjut Tri Yudo, berjanji masih akan mengumpulkan para orang tua atau wali siswa baru setelah pandemi Covid-19 berakhir.

“Setelah Corona nggak ada, pihak sekolah akan langsung bermusyawarah dengan wali murid,”  pungkas Tri Yudo.

Baca Juga : Prodi Nuansa Bisnis dan Ekonomi Paling Diminati Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri

Kebijakan SMK Negeri 2 Ngawi di tengah kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid 19 ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Pemprov Jatim.

Bahkan, pihak Pemprov Jatim berencana turun langsung ke Kabupaten Ngawi untuk mengecek langsung persoalan ini ke lokasi. 

Sebab, apapun alasannya dalam  Permendikbud No. 44 Pasak 21 Ayat 2 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya apapun. 

Ketentuan tersebut dipertegas dengan Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan
  2. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pemprov Jatim saat dikonfirmasi JatimTIMES.com langsung merespons kasus ini dengan berjanji akan menurunkan tim khusus ke SMK Negeri 2 Ngawi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kesulitan ekonomi yang mencekik masyarakat Kabupaten Ngawi di masa Pandemi Covid 19 diperparah dengan maraknya dugaan pungli di musim penerimaan siswa didik baru (PPDB). 

Salah satunya terjadi di SMK Negeri 2 Ngawi. Para wali murid mengaku resah karena setelah mereka mendaftarkan putra putrinya ke sekolah tersebut lewat online mereka harus membayar biaya daftar ulang yang relatif besar. Angkanya beragam mulai Rp 2.200.000 hingga Rp 2.400.000.   

Pihak sekolah berdalih, uang yang harus disetor para orang tua siswa tersebut merupakan biaya daftar ulang dan pembelian seragam baru.   

“Anak saya mendaftar sekolah di SMKN 2 Ngawi lewat online dan alhamdulillah diterima. Setelah itu saya diminta datang ke sekolah dan disuruh membayar daftar ulang. Saya datang dengan anak saya dan diminta membayar Rp 2.400.000. Terus terang saya kaget. Karena, setahu saya, biaya pendidikan di Jawa Timur gratis seperti yang digembar-gemborkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,” jelas salah seorang wali murid yang enggan namanya disebut.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Surono, Heri Sumaryanto

Editor

Heryanto