Satuan Reserse dan Kriminal (SatReskrim) Polres Malang mengamankan dua pengusaha rental mobil berinisial ZA (49) warga Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dan RK (45) warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Tak hanya itu keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan yang diamankan di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atas dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Baca Juga : Kota Madiun Kini Punya Mobil Tangguh
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, bahwa kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Edi Gunawan dan Rendy yang diketahui telah menyewa satu unit mobil kepada pengusaha rental mobil yang dalam perjanjian awal akan disewa selama tiga hari, dimulai pada tanggal 16 Juni 2020.
"Mobil milik ZA dan RK ini disewa selama tiga hari oleh Rendy. Setelah waktu sewanya habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Dari situ ZA, RK dan satu rekannya IR merasa kebingungan dan mulai melacak untuk mengetahui keberadaan mobil yang disewakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil," jelasnya ketika rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan hasil pelacakan menggunakan GPS (Global Positioning System) yang terpasang di mobil tersebut, diketahui posisi terakhir mobil rental tersebut berada di Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya tiga orang pengusaha rental mobil, ZA, RK dan IR berupaya mencari keberadaan mobil dan penyewa yakni Rendy.
Pada hari Jumat (26/6/2020) didapatkan informasi, bahwa Rendy berada di villa AGP yang terletak di Songgoriti, Kota Batu. Ketiga orang tersebut langsung menghampiri Rendy di Songgoriti, Kota Batu, guna menanyakan keberadaan mobil yang telah disewa dan belum dikembalikan hingga batas perjanjian sewa diawal yang hanya tiga hari.
Ketika telah didapatkan keberadaan Rendy, ketiga pelaku tersebut menyuruh Rendy untuk menghubungi Edi Gunawan untuk datang ke lokasi Rendy. Setelah Edi datang, ketiga pelaku tersebut meminta keterangan dan pertanggungjawaban atas mobil yang telah disewa dan tidak dikembalikan.
"Merasa keterangan yang diberikan terlalu berbelit-belit, keduanya dipaksa oleh ketiga tersangka dibawa ke rental mobil di wilayah Karangploso," ujar Hendri.
Saat berada di tempat rental mobil, Rendy dan Edi terus di interogasi oleh ketiga pelaku terkait keberadaan mobil yang belum dikembalikan tersebut.
Dirasa masih memberikan keterangan yang berbelit dan kedua penyewa terlihat saling menyalahkan antar satu sama lain, membuat ketiga pelaku yang juga merupakan pengusaha rental mobil marah. Akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap Rendy dan Edi.
"Pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan kepada kedua korban dengan memukulkan selang ke tangan dan pundak Edi Gunawan dan Rendy berkali-kali. Tidak berhenti disitu, dirasa masih berbelit-belit, tersangka ZA memukul Edy dengan helm di pelipis bagian kanannya, hingga helm itu pecah," jelas Hendri.
Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Mobil di Surabaya
Hendri menambahkan bahwa setelah dilakukan pengeroyokan dan main hakim sendiri oleh ketiga pelaku, barulah Rendy dan Edi mengaku bahwa mobil yang disewa oleh kedua korban telah digadaikan kepada seseorang bernama Bowo yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya ketiga pelaku ZA, RK dan IR melakukan penyekapan kepada Rendy dan Edi di tempat rental sejak (27/6/2020) sampai (7/8/2020) atau kurang lebih selama 10 hari untuk segera menyelesaikan tanggungan mobil yang disewa dan telah digadaikan tersebut.
Disaat penyekapan selama 10 hari itu pula, Chrystinne yang merupakan istri dari korban penganiayaan membuat laporan ke kepolisian.
Laporan inilah yang membuat SatReskrim Polres Malang
melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka dan masih memburu rekan tersangka berinisial IR yang berhasil kabur.
Hendri mengatakan, meskipun terjadi adanya penggelapan kendaraan berupa mobil, para tersangka yang mengaku sebagai pengusaha rental dan merupakan bagian dari pemilik mobil tersebut tidak diperbolehkan main hakim sendiri.
"Semua ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Ke depannya para pelaku bisa melaporkan penggelapan mobil itu ke Polres Batu karena lokasinya di Batu," tandas Hendri.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.