Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satlantas Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Mobil di Surabaya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2020, 16:03

Placeholder
Barang bukti mobil hasil pengelapan yang diamankan Satlantas Polresta Malang Kota (Ist)

Satlantas Polresta Malang Kota, berhasil  mengamankan pelaku penggelapan mobil rental beserta mobil yang digelapkan, Jumat (3/7/2020). Mobil yang digelapkan merupakan mobil milik warga Surabaya yang telah melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya.

Mobil Kijang Innova bernopol L 1451 HW, warna hitam tersebut, diamankan petugas di kawasan Jalan Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Residivis Curanmor Asal Kedungkandang Tewas Ditembak

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramdhan Nasution menjelaskan, ihwal pengamanan pelaku penggelapan bersama barang bukti mobil, setelah masyarakat sempat melihat mobil tersebut melintas di kawasan Malang.

"Setelah itu ada yang melaporkan lagi melalui media sosial ada di kawasan Araya, dari informasi itu ditindaklanjuti dan kemudian kita kerahkan unit Brigade Motor (BM) dan Patroli Pengawalan (Patwal) dan bisa diamankan di Jalan Tumenggung Suryo sekitar pukul 06.30 wib," jelasnya, Jumat (3/7/2020).

Untuk identitas pelaku, dijelaskan Kasatlantas, berinisial S dan merupakan warga Gresik. Sementara pelapor atau pemilik mobil berinisial J, warga Surabaya.

Perihal mobil rental tersebut, pelaku sempat menggelapkan mobil tersebut selama satu bulan. Pelaku menyewa mobil tersebut pada 9 Juni 2020. Perjanjian awal pelaku menyewa mobil tersebut selama satu hari.

"Namun setelah itu oleh pelaku diperpanjang terus, jadi seminggu dan seterusnya hingga satu bulan, tapi malah tidak bisa dihubungi (pelaku), sampai akhirnya terbit laporan. Pembayaran belum dilakukan, pembayaran hanya dilakukan baru satu kali, Rp 600 ribu," jelasnya.

Baca Juga : Warga Tanyakan BLT, Kades Malah Main Pukul

Sementara itu, setelah diamankan anggota, pelaku kemudian dilimpahkan ke Polsek Wonokromo, di mana lokasi kasus penggelapan tersebut dilaporkan.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni