free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rusak Toples dan Lempar Botol Bir di Pendapa, Yoyok hanya Divonis Denda Rp 300 Ribu

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

08 - Jul - 2020, 22:52

Placeholder
Yoyok saat menjalani sidang atas kasus pengrusakan toples dan botol bir di pendopo (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Gama Bima Prayoga alias Yoyok (39) di vonis denda Rp 300 ribu atau penjara 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, atas tindakannya merusak toples dan pelemparan botol bir di Pendapa Tulungagung, Rabu (8/7/2020).

Yoyok didakwa Pasal 407 Ayat (1) KUHP tentang perusakan ringan. Ancaman hukuman pada Pasal ini adalah 3 bulan penjara atau denda. Serta masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga putusan diambil dalam 1 kali sidang.

Baca Juga : Profesi Sampingan Tukang Parkir Ini Membuatnya Berurusan dengan Hukum

Dalam sidang, penuntut dari Polres Tulungagung menghadirkan 3 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota Satpol PP yang berjaga dan Kasubag Rumah Tangga di pendapa.

Hakim Sri Peni Yudawati menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 ribu, subsider satu bulan penjara. Yoyok juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Jika terdakwa tidak membayar denda, maka harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan," terang Sri Peni selepas sidang.

Dalam mengambil keputusan, Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Yoyok juga dianggap kooperatif dan mengakui perbuatanya. Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk barang bukti yang dihadirkan berupa pecahan toples, sisa minuman keras dan pecahan  botol dikembalikan pada Kepolisian, lantaran masih digunakan untuk pengusutan perkara lain.

"Karena akan dipakai untuk perkara lain. Maka barang bukti kami kembalikan ke penyidik kepolisian," sambung Sri Peni.

Pasca vonis yang dijatuhkan, Yoyok langsung menerima dan membayar denda sesuai putusan.

"Ya memang salah. Karena pendapa itu rumah dinas bupati. Tapi saya melakukan itu dalam kondisi mabuk," ucap Yoyok.

Baca Juga : Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Milik Negara, Didominasi Rokok Polosan

Yoyok menceritakan saat kejadian perusakan berlangsung, dirinya datang ke pendapa karena diajak oleh Suharminto, anggota DPRD Tulungagung.

Kedatangan mereka untuk mencari bupati. Namun karena bupati saat itu tidak ada di pendapa, Suharminto marah-marah. Dalam keadaan mabuk, Yoyok memecahkan toples berisi nastar, lalu juga melempar botol bir ke lantai pendapa. Sebelum pergi, Yoyok meninggalkan botol minuman keras di ruang tamu pendapa.

Atas kejadian itu, petugas Satpol PP yang berjaga melaporkan Yoyok ke Polisi. Kasus ini berkembang, karena bupati juga melaporkan Suharminto dengan tudingan melakukan pengancaman.

Seperti diketahui, perusakan dan pelemparan botol bir dilakukan oleh Yoyok pada 29 Mei 2020 lalu.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana