Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang lakukan konferensi pers pemusnahan berbagai macam Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, pada hari Kamis (25/6/2020) yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Dalam konferensi pers yang diikuti oleh jajaran petugas Bea dan Cukai, TNI, Polisi, Satpol PP, Kejaksaan, terdapat empat jenis tipe barang yang dilakukan pemusnahan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menuturkan bahwa pada pemusnahan Barang Milik Negara kali ini didominasi oleh jutaan batang rokok polosan atau tanpa bea cukai yang didistribusikan secara ilegal berpusat di sekitar daerah Kecamatan Gondanglegi, Kebupaten Malang.
"Ini sebenarnya kalau dilihat dari area merahnya di Kabupaten Malang khususnya di Gondanglegi. Ada beberapa lagi, cuma yang paling besar di sana. Rokok polos kebanyakan yang tanpa menggunakan pita cukai," jelasnya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (25/6/2020).
Secara detail Latif menyebutkan bahwa setidaknya sebanyak 3.626.676 batang rokok polosan atau tanpa bea cukai yang berhasil disita oleh petugas dari 14 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sejak awal Bulan Januari hingga Bulan Juni 2020.
Selain rokok tanpa bea cukai, petugas juga menyita beberapa barang lainnya seperti BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 43 botol atau setara dengan 2.580 mili liter yang berhasil disita dari satu kali penindakan.
Selanjutnya terkait BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), petugas berhasil mengamankan 295 botol atau setara dengan 6.450 liter minuman mengandung etil alkohol yang berasal dari tiga kali penindakan.
"Untuk penyitaan MMEA ini ada yang bisa kita lihat ini tulisannya beras kencur, tetapi didalamnya mengandung alkohol," ungkap Latif saat konferensi pers.
Penyitaan terhadap MMEA juga dilakukan kepada para penjual yang tidak memiliki izin tempat yang kemudian petugas melakukan penyitaan dan pemusnahan.
"Kalau MMEA kadang ada penjual minuman keras tetapi dia tidak mempunyai izin tempat. Itu kan harus mempunyai NPPBKC nya, lah itu kita sita juga," ucap Latif.
Sementara itu petugas juga menyita barang-barang yang berasal dari 82 penindakan barang kiriman melalui Kantor Pos. Barang-barang tersebut berbagai macam varian seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen, sex toys yang berjumlah sebanyak 74 item.
"Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2.147.530.250," sebut Latif dalam konferensi pers.
Lutif berharap agar masyarakat saling bahu membahu membantu petugas untuk turut serta dalam memberantas peredaran barang ilegal. Khususnya pada peredaran rokok polosan atau rokok tanpa bea cuka, diimbau kepada mayarakat agar tidak turut serta untuk membeli, mengonsumsi bahkan sampai memproduksi Barang Kena Cukai secara ilegal.