Nekat edarkan narkotika berjenis sabu-sabu, dua pemuda asli Trenggalek diciduk Sat Resnarkoba Polres Trenggalek. Keduanya adalah AYH alias Lobok (26) warga Kelurahan Ngantru dan SS alias Sones (23) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Uniknya, guna mengelabuhi petugas salah satu tersangka menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam alas kaki atau sandal yang ia pakai.
Baca Juga : Ditemani Bocah, Maling Berkerudung Terekam CCTV Gasak Mukena dan Sajadah
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan kedua remaja tersebut diamankan petugas di dua lokasi yang berbeda. AYH diamankan di belakang Hotel, sementara SS ditangkap di sebuah warung kopi.
"Dua tersangka ini kita tangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (04/07/2020). Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut," terang Doni, Senin (06/07/2020).
Doni menyebutkan, terungkapnya kedua tersangka bermula saat petugas dapat informasi bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi narkotika di wilayah Kecamatan kota.
Setelah mendapat informasi, petugas lantas bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya AYH alias Lobok berhasil ditangkap di tempat parkir salah satu hotel di Trenggalek.
"Dari hasil penangkapan Lobok, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram dalam kemasan plastik yang kemudian dibungkus tisu dan disembunyikan dalam sandal," ujar AKBP Doni saat press rilis.
Dari pengakuan AYH alias Lobok, polisi dapati keterangan baru bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial SS. Lobok beli sabu-sabu ke SS alias Sones dengan harga Rp 600.000 dan transaksinya di rumah Lobok.
Baca Juga : Suami Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Istri Ajukan Praperadilan
Berbekal informasi dari AYH, Sat Resnarkoba Polres Trenggalek akhirnya berhasil amankan SS alias Sones di warung kopi belakang Balai Kelurahan Tamanan masuk Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan SS buka jaringan baru, ternyata SS alias Sones mendapat sabu-sabu dari seseorang yang berinisial H di wilayah Kabupaten Tulungagung seharga Rp 450.000.
"Tersangka H masih dalam pengejaran, sementara kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan kita kenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres Trenggalek.