free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Istri Ajukan Praperadilan

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2020, 01:14

Placeholder
Surat pemohon dan Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo (Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES)

Kasus penjegalan terhadap Sarto (54) oleh Agus Purnomo alias Gaguk saat jaga malam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, beberapa waktu lalu, terus bergulir. 

Status Agus yang ditetapkan sebagai tersangka membuat Merita Ernawati, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, yang merupakan istri Agus, mengajukan praperadilan.

Baca Juga : Cafe R3 Ngoran Terbukti Sediakan Layanan Esek-esek, Satu Orang Waiter Ditetapkan Tersangka

Gugatan praperadilan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri pada Kamis (02/07/2020) kemarin.

Kuasa Hukum tersangka Heru Widodo mengatakan, termohon dalam gugatan tersebut adalah Kapolres Tulungagung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung.

"Istrinya (Gaguk) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan suaminya. Dan sudah diterima dengan register 1/Pid.Pra/2020/Pan.Tlg," kata Heri melalui pesan WhatsApp.

Dalam gugatan praperadilan itu, Merita melalui pengacaranya mempersoalkan sah tidaknya penetapan tersangka maupun penangkapan atas suaminya.

"Kemudian yang terakhir adalah sah atau tidaknya penahanan terhadap saudara Agus Purnomo. Memang dalam permohonan ini yang mengajukan adalah istri dari Agus, tapi secara hukum juga sah dan memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan," ungkap Heri.

Sebagai informasi, Agus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Sarto, warga Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) malam. 

Saat itu, Agus dan sejumlah warga yang tengah ronda jaga malam menerima informasi adanya seseorang yang membawa senjata tajam.

Dianggap berbahaya, Agus melumpuhkan Sarto dengan cara menjegal kakinya. Akibatnya korban roboh dan tak sadarkan diri karena mengalami benturan keras di bagian kepala, hingga akhirnya meninggal dunia.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya upaya praperadilan yang didaftarkan pihak keluarga Agus terkait permasalahan ini.

Baca Juga : Usai Beraksi 3 Hari di Lowokwaru, Begal Pantat Ditangkap Polisi

"Kami belum mendapat pemberitahuan dari pihak pengadilan adanya gugatan praperadilan itu. Belum ada surat yang masuk," kata Ardyan, Jumat (03/07/2020) siang.

Sebagai pihak tergugat, Ardyan mengaku siap menghadapi dan yakin jika penetapan tersangka terhadap Agus sudah sesuai dengan prosedur.

"Kita hadapi, ya tidak mungkin kita mundur. Kita sudah menetapkan jadi tersangka kok," ujarnya.

Kasat Reskrim menghormati langkah termohon mengajukan gugatan, baginya permohonan pra peradilan sepenuhnya menjadi hak masing-masing.

 

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana