Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Salah satunya melalui program BPNT (bantuan pangan non-tunai).
Awalnya ada satu jenis paket bantuan BPNT yang diberikan melalui program reguler BPNT. Namun dua bulan terakhir, muncul tiga jenis bantuan BPNT yang berbeda.
Baca Juga : Dukungan untuk Henry-Yasin kian Kuat, PKB Gelar Konsolidasi Jelang Pilwali Blitar
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Asrori, meski tidak mempermasalahkan, meminta penyaluran BPNT sesuai dengan pedoman umum (pedum) yang dikeluarkan Kementrian Sosial (Kemensos). "Ya kita kembali ke pedum-lah biar para penerima manfaat ini tidak ada yang dirugikan," ujar Asrori, Senin (6/7/20).
Pihaknya akan mengomunikasikan hal ini dengan pihak-pihak yang terlibat dengan penyaluran BPNT, termasuk dari AKD (asosiasi kepala desa).
Awalnya paket bantuan reguler berupa beras premium, beras fortivit atau kacang hijau dan telur. Lalu ada paket kedua berupa beras medium dengan jumlah lebih banyak, ikan patin atau lele, dan telur. Terakhir paket ketiga berupa beras premium, ikan patin atau lele atau daging, dan telur.
Selain itu, dirinya berpesan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai sasaran dan tidak disunat. Termasuk sistem “bagito (bagi roto)”. "Terkait penyaluran bantuan apa pun, jangan kita salah gunakan, termasuk bagito," tandasnya. Meski maksudnya baik, sistem bagito ini menyalahi aturan yang ada.
Senada, Sekda Kabupaten Tulungagung yang juga Ketua Timkor (Tim Koordinator) BPNT Sukaji meminta agar penyaluran BPNT sesuai dengan pedum yang ada. Selain itu, pihaknya mengeluarkan edaran tentang penyaluran BPNT yang disesuaikan dengan kondisi daerah. "Yang dari Kemensos harus sesuai dengan pedum dan edaran yang ada," Ujar Sukaji, Senin (6/7/20).
BPNT sesuai pedum harus diwujudkan komoditas pangan, tidak boleh berupa uang. Setiap bulan, masyarakat menerima bahan pangan senilai 200 ribu rupiah.
Sukaji mengatakan, sesuai dengan edaran, beras yang diberikan wajib diambilkan dari Bulog sebagai manajer suplayer. "Wajib (dari Bulog). Kan ada edarannya," tandas dia.
Sedangkan untuk komoditas lainnya, berupa telur atau tambahan lain, agen bisa mengambil dari mana pun asalkan sesuai dengan pedum.
Di Tulungagung sendiri ada 50.144 keluarga yang menerima BPNT reguler. Mereka menerima paket pertama BPNT.
Baca Juga : KPU dan Bawaslu Pacitan Aktifkan Semua Mesinnya Hadapi Tahapan Pilkada 2020
Sedangkan sisanya, 34.177, merupakan penerima dari BPNT perluasan. Mereka menerima paket bantuan varian paket kedua dan ketiga. Untuk menebusnya, harus melalui 300 lebih E-warong yang disuplay oleh 13 supalyer.
Jika di lapangan terjadi BPNT yang tidak sesuai, maka bisa diduga ada suplayer nakal. Sukaji meminta jika bantuan yang diterima tak sesuai, maka masyarakat wajib menolaknya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bulog Tulungagung Yudistira Askar beberapa waktu lalu mengatakan, untuk beras BPNT, tak ada ketentuan jenis beras yang diberikan. Bisa beras jenis premium atau medium.
"Tidak ada aturan tertulis. Program Kemensos yang mengharuskan untuk penentu beras medium atau premium," ujarnya.
Yudis, panggilan akrabnya, juga menerangkan perbedaan beras medium dan premium. Untuk beras medium, beras menir sekitar 2 persen, beras broken (patah) maksimal 20 persen, dengan tingkat keputihan minimal 95 persen.
Sedangkan untuk beras premium, beras menir tidak ada, broken maksimal 15 persen dengan keputihan diatas 95 persen.