free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Segera Lelang Jabatan, Pemkot Batu Layangkan Surat ke KASN

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2020, 03:04

Placeholder
Suasan pelantikan mutasi lingkungan Pemkot Batu di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kamis (18/6/2020). (Foto: Humas Pemkot Batu)

Usai dilakukan mutasi terhadap 67 jabatan, masih menyisakan 5 jabatan yang kosong di lingkungan Pemkot Batu. Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang bersiap melakukan lelang jabatan tersebut.

“Ada kekosongan 5 jabatan yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (plt). Dan secepatnya akan dilakukan open bidding,” kata Kepala BKPSDM Kota Batu, Siswanto.

Baca Juga : Maksimalkan Pajak Usaha Online, Bapenda Kota Malang Panggil Perusahaan Start Up

Lalu sejauh mana kesiapan lelang jabatan itu, menurut Siswanto pihaknya sudah berkirim surat terkait dengan open bidding kepada  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami sudah berkirim kepada KASN,” imbuhnya. 

Usai mengirim surat, saat ini BKPSDM Kota Batu masih menunggu rekomendasi dari KASN. Nanti jika surat rekomendasi itu sudah turun baru bisa dilaksanakan lelang jabatan. Selanjutnya melakukan pembentukan tim seleksi, dan sebagainya.

Sedangkan kekosongan 5 jabatan, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelyanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang diisi oleh Plt itu maksimal menjabat selama tiga bulan lamanya. Namun jabatan itu bisa diperpanjangan jika masa lelang masih belum selesai.

Baca Juga : Yang Disorot Dinkes, Wali Kota Risma Malah Copot Kepala DKRTH di Tengah Pandemi Covid-19

“Aturan tersebut mengacu pada SE BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian,” tutup Siswanto. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya