Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menganggap wajar terkait adanya pengajuan tambahan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Menurut Samsul pengajuan tersebut pada prinsipnya bakal difasilitasi, namun harus melalui tahapan demi tahapan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
Baca Juga : Viral! Pria Dapat Surat Sehat untuk Daftar Bupati Tulungagung, Siapa Dia?
Samsul juga menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran yang bakal disetujui. Karena dalam prosesnya harus melewati beberapa pembahasan serta libatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Secara prinsip pasti kami setujui, namun besarannya kita belum tahu. Yang jelas nanti akan dibahas dalam Banggar bersama TPAD, dari mana anggaran untuk tambahan KPU itu diambil," papar Samsul, Kamis (02/07/20).
Samsul menambahkan bahwa anggaran Pemilihan Bupati baru bisa dibahas setelah pembahasan LPJ selesai. Pasalnya perubahan APBD tahun 2020 atau PAK tahun 2020 berasal dari LPJ 2019.
"Saat ini kami masih menunggu pembahasan, entah nanti ada evaluasi atau tidak kami belum bisa menerangkan saat ini. Mungkin saja hal itu dilakukan setelah menyesuaikan aturan terkini. Apa lagi kita juga harus siapkan protokol kesehatan dan lainnya," jelas Samsul.
Baca Juga : Apakah Politik Dapat Sembuhkan Penyakit? Berikut Tanggapan Bakal Calon Bupati Dokter Umar
Dalam pengajuan penambahan anggaran untuk pemilu di Kabupaten Trenggalek, KPU kemarin ajukan 1,6 Miliar. Anggaran tersebut bakal digunakan untuk menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar 300 TPS.