Meski menjadi salah satu sektor pajak daerah yang menjadi langganan surplus, namun tahun ini target pajak reklame terpaksa mengalami pengurangan.
Hal itu dilakukan setelah adanya kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Perbup (Peraturan Bupati) Malang Nomor 18 tahun 2020.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Kota Malang Pertahankan Predikat WTP ke-9 Kalinya
”Pajak reklame dan semua pajak daerah yang kami kelola, terpaksa mengalami penyesuaian target akibat terimbas adanya pandemi covid-19,” ungkap Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.
Tahun 2019 lalu, lanjut Made, target pajak reklame dipatok Rp 3,9 miliar. Kini, setelah adanya penyesuaian target pajak reklame menyusut menjadi Rp 2,5 miliar.
”Dibanding tahun kemarin (2019) target pajak reklame mengalami pengurangan sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, bukan berarti beban Bapenda Kabupaten Malang menjadi lebih ringan. Justru sebaliknya, dengan adanya pandemi Covid-19 membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkantor di Kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang ini, dituntut untuk lebih bekerja keras.
”Kalau dampak adanya pandemi pasti ada. Tapi kami tetap berupaya agar target PAD disektor pajak daerah termasuk pemasukan dari (pajak) reklame bisa terealisasi,” ungkapnya.
Menjelang pertengahan tahun 2020, upaya Bapenda untuk mendongkrak pendapatan pajak reklame perlahan mulai menunjukkan hasil yang lumayan signifikan. Di mana dalam kurun waktu sekitar 6 bulan target pajak reklame sudah terpenuhi lebih dari 64 persen.
Jika dikalkulasikan ke nominal, 64 persen dari target Rp 2,5 miliar tersebut adalah sekitar Rp 1,6 miliar. Artinya, hingga 6 bulan ke depan, Bapenda masih memiliki tanggungan untuk merealisasi target pajak reklame hingga mencapai kisaran Rp 900 juta.
Baca Juga : 2 Bulan Sumbang Rp 600 Juta, Capaian Pajak Restoran per Juni Rp 3,7 Miliar
”Kalau dalam 6 bulan bisa Rp 1,6 miliar, maka harapannya dalam sisa waktu 6 bulan ke depan pajak sektor ini (reklame) bisa surplus,” ujarnya.
Mengacu pada tahun 2019 lalu, pajak reklame mampu mendulang pendapatan lebih dari Rp 4 miliar. Padahal target yang dipatok saat itu hanyalah Rp 3,9 miliar.
”Tahun lalu bisa surplus hingga 5 persen,” tutup Made Arya.