free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laka Maut Libatkan Anggota Dewan, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

02 - Jul - 2020, 00:59

Placeholder
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi S (Joko Pramono for Jatim TIMES)

Polisi akhirnya menetapkan 1 tersangka atas kejadian kecelakaan maut yang melibatkan anggota DPRD Tulungagung. Kecelakaan ini terjadi di wilayah Pulosari, Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (10/6/2020) malam lalu. Tepatnya di sebelah timur SPBU Pulosari.

Dalam kecelakaan antara mobil Honda Brio Nopol N 1524 BZ dan motor Honda Scoopy nopol AG 2933 RCK itu, 1 orang meninggal dunia di tempat.

Baca Juga : Dianggap Telantarkan Korban, Kades dan Anggota Polsek Pucanglaban Dilaporkan

Korban meninggal bernama Rochmat Adingga Putra (27) warga Dusun Ngemplak, Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo. Sedang rekan korban Yayuk Afiana (23) warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, mengalami luka ringan.

"Kita sudah tetapkan sopir Honda Brio sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Santoso, Rabu (1/7/2020).

Sopir Honda Brio diketahui bernama Koirul Naam, warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Dalam mobil ini ada anggota dewan dari PDI Perjuangan Joko Tri Asmoro.

Saat ditanyakan pada Aristianto, dirinya membenarkan jika ada anggota dewan dalam mobil yang terlibat kecelakaan maut itu.

"Ya benar,"ujarnya singkat.

Disinggung apakah pengemudi dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan, Aristianto membantahnya. Menurutnya, sopir kehilangan kendali saat hendak menyalip kendaraan di depannya.

Karena tidak bisa menguasai kendaraannya, mengakibatkan terjadinya kecelakaan itu.

"Dia sadar, makanya setelah kecelakaan itu langsung melapor ke Mapolsek Ngunut," terangnya.

Saat itu mobil melaju cukup kencang dari arah barat. Di lokasi, lanjutnya, tak terlihat bekas pengereman sehingga dirinya secara pasti tidak bisa mengukur kecepatan mobil itu. Namun dirinya memperkirakan kecepatan mobil itu sekitar 80 km per jam.

"Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, karena untuk menentukan kecepatan ditentukan dari bekas pengereman," ujarnya.

Pengemudi mobil itu sudah ditahan. Pelaku dijerat dengan pasal 394 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya dari keterangan saksi di lokasi kejadian, Sulaiman, mobil Honda Brio melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Mobil sudah terlihat oleng sebelum menabrak. Sementara sepeda motor dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang.

Baca Juga : Driver Tuntut Pemerintah Gratiskan Biaya Rapid Test ke Bali

Sesampainya di lokasi, mobil masuk ke jalur kanan dan menabrak sepeda motor tersebut hingga terserat sekitar 5 meter ke arah timur.

"(mobil) cepet banget, kalau motor jalan biasa, sekitar 40 km/ jam," ujar Sulaiman.

Korban sempat bergerak namun akhirnya meninggal di tempat. Sedang korban luka mengalami luka ringan dan masih bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon seluler.

"Kakinya patah, lalu keluar darah dari mulut," terangnya.

Warga yang mengetahui kejadian itu berniat untuk menolong, namun warga takut lantaran darah yang keluar sangat banyak.

Saat kejadian, kondisi jalan sedang sepi. Dari keterangan saksi pula, mobil sudah oleng sejak dari barat.

Diketahui dari keterangan beberapa orang, dalam mobil itu juga terdapat salah satu anggota DPRD, Joko Tri Asmoro. Sopir serta penumpang mobil sempat keluar dan menuju toko ritel berjaringan yang berada di sebelah barat SPBU.

"Dia masuk ke toko modern itu. Mungkin niatnya menghindari amukan massa. Saya fokus tadi menolongi korbannya," tandasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana