free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dianggap Telantarkan Korban, Kades dan Anggota Polsek Pucanglaban Dilaporkan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2020, 03:18

Placeholder
Dua orang pelapor saat di ruang penyidik Reskrim Polres Tulungagung. / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Dua orang, Uye Priyatno dan Purwadi, yang merupakan warga Desa Puser RT 5 RW 1 Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, tampak mendatangi ruang penyidik umum Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (29/06/2020) siang. Dua orang itu merupakan pelapor atas nama terlapor SW (kepala desa) dan DD (anggota Polsek Pucanglaban).

"Ada 22 pertanyaan dari penyidik saat dua klien kami dimintai keterangan," kata penasihat hukum dan pengacara tersangka AP alias Gaguk, Heri Widodo.

Baca Juga : Disebut Partai PKI, Pengurus DPC PDIP Tulungagung Laporkan 3 Akun ke Polisi

Heri mengungkapkan, dua orang kliennya itu dimintai keterangan karena sebelumnya melaporkan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembiaran atas terjadinya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan atau meninggal dunia.

Korban yang dimaksud dan telah meninggal dunia adalah Sarto, warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

"Akibat meninggalnya korban Sarto, inilah yang menyebabkan klien kami dijadikan tersangka oleh Polres Tulungagung dengan tuduhan melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Heri menilai, seandainya DD (anggota polsek) dan SW (kades) melarang Gaguk untuk mendekati Sarto dan kemudian menjatuhkan, tidak mungkin akan terjatuh di jalan aspal.

"Seandainya dua terlapor tidak menelantarkan korban Sarto di Posko Garudo, tetapi langsung membawa Korban ke puskesmas atau RSUD, belum tentu akan meninggal dunia," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik terlapor SW dan DD belum dapat dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut.

Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-74, Polres Madiun Gelar Kerja Bakti

Kasus ini bergulir berawal Selasa (12/05/2020) lalu, AP alias Gaguk bersama dengan beberapa rekannya yang sedang melakukan ronda pengamanan wilayahnya mendapatkan laporan adanya pria dengan sejata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang belakangan diketahui bernama Sarto tersebut.

 Namun naas, nyawa Sarto tak bisa tertolong setelah upaya pelumpuhannya berujung pada benturan keras di kepalanya. Akibatnya, yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy