free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merespons Bulog, Bupati Tulungagung Minta Timkor BPNT Segera Rapat

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2020, 02:37

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Surat jawaban Bulog Divre V Kabupaten Tulungagung ke Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang bertolak belakang dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah tentang komoditas pangan mendapat tanggapan Bupati Maryoto Birowo. Menurutnya, keputusan Timkor Bansos pangan mengambil beras dari bulog telah sesuai prosedur.

"Kita menyikapi itu, jika ketentuannya (komoditas pangan) dari bulog, ya (ambil) bulog," ujar Maryoto.

Baca Juga : Iran Dikabarkan akan Tangkap Donald Trump dan Sudah Keluarkan Surat Perintah, Kenapa?

Hal itu telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mengatakan bahwa Bulog selaku manager Supplier.

Yang perlu dibahas oleh tim koordinasi (timkor) Bansos Pangan ke depan menurut Maryoto adalah terkait masalah siapa yang harus menjadi Supplier.

"Cuma dalam hal ini ada perbedaan terkait (siapa) Supplier-nya saja. Yang penting prosedural tata cara pengambilan barang itu," tegas Bupati Maryoto.

Hal teknis yang menyangkut keputusan timkor, Bupati meminta untuk menanyakan langsung ke sekretaris daerah (sekda) atau kepala dinas Sosial Kabupaten Tulungagung. Namun, dirinya memastikan agar timkor segera menggelar rapat untuk mencari penyelesaian masalah perbedaan pandang dengan bulog. "Iya, segera kita rapatkan masalah itu," jelasnya.

Seperti diketahui, jenis beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tulungagung adalah premium sejumlah 12,5 kilogram. Hal itu tertuang dalam surat edaran ber kop sekretariat daerah dan ditandatangani oleh Sukaji atas nama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Beras yang dimaksud juga menjelaskan harus diambil dari Bulog selaku manajer Supplier sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, komoditas beras premium dari bulog juga diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Tulungagung tanggal 12 Maret 2020.

Baca Juga : Wabup Lumajang: Ambulance Desa Harus Siap Di Desa Setiap Saat

Namun, Surat berbeda disampaikan pihak Bulog Divre V Tulungagung yang ditujukan untuk membalas surat dari Asosiasi Kepala Desa (AKD). Isi surat yang beredar di media sosial itu menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman umum (Pedum) BPNT tahun 2020 pihak Bulog menjelaskan bahwa pasokan penyedia komoditas pangan untuk bantuan sosial (Bansos) adalah E Warung. Sedangkan pemasok atau Supplier komoditas pangan ke E Warung adalah wewenang E Warung sendiri. Sedangkan pihak Bulog tidak mempunyai wewenang mengatur dan menentukan siapa pemasok atau Supplier-nya.

Pada poin kedua, Bulog menegaskan jika pemasok atau Supplier ditentukan oleh E Warung secara independen. Disebutkan, E Warung bisa membeli secara langsung pada pihak Bulog dan pihak lain yang mempunyai kemampuan dalam menyediakan komoditas pangan.

Sedangkan poin ketiga, surat Bulog ke AKD menerangkan bahwa secara umum perum Bulog dapat melayani pembelian komoditas pangan untuk masyarakat umum, agen, toko, warung dan pedagang lainnya secara chash and carry.

Bahkan Bulog menerangkan tidak ada ketentuan minimal order dalam pembelian. Untuk jumlah pembelian dan kualitas barang yang dijual oleh Perum Bulog mengikuti permintaan dan konsumen dapat melakukan pengecekan kualitas barang yang dibeli sesuai permintaannya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya