Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati akan segera meminta Dinas Kesehatan berkirim surat ke seluruh desa di Lumajang untuk mengingatkan kembali petunjuk teknis (juknis) penggunaan ambulance desa di Kabupaten Lumajang.
Kejadian ambulance desa Sukorejo Kecamatan Kunir Lumajang yang kedapatan membawa dua ekor kambing dan sempat viral didunia maya, diyakini Wabup Lumajang hanya salah satu saja, dari sekian banyak pelanggaran penggunaan ambulance desa di Lumajang.
Baca Juga : Perkara Kebun Jeruk di Selorejo Terus Memanas, Kuasa Hukum Petani Berikan Penjelasan
"Ambulance desa itu dibeli dengan uang rakyat, dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, mengantar orang sakit menuju rumah sakit atau puskemas. Itu saja fungsinya, tidak untuk yang lain," kata Wabup Lumajang Ir. Indah Amperawati.
Wabup tidak menampik, bahwa selama ini memang diduga banyak pelanggaran yang yang terkait dengan penggunaan ambulance desa.
"Ya, kemarin yang viral itu hanya salah satunya saja. Sering kok ada ambulance desa yang berada di jalanan isinya banyak orang dan tidak membawa orang sakit. Ini pelanggaran juga, dan saya minta kepada seluruh kepala desa di Lumajang untuk bisa mengendalikan penggunaan ambulance desa itu sesuai dengan fungsinya," kata Wabup Lumajang kemudian.
Wabup juga menjelaskan, jika tidak sedang dibutuhkan untuk mengantar orang yang sakit, ambulance desa seharusnya tetap ada di kantor desa, dan jangan digunakan untuk kepentingan lainnya.
Baca Juga : NasDem Minta Pemkab Jember Memanfaatkan Secara Baik Dana Covid-19
"Seharusnya stanby di desa, jadi kalau diperlukan oleh warga selalu siap. Itu fungsinya utamanya, jangan yang lain," tegas Wabup, Senin malam (29/6) melalui JatimTimes.com.