free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Batu Bakal Mekarkan Wilayah Jadi 5 Kecamatan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2020, 04:53

Placeholder
Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Kota Batu bakal melakukan pemecahan wilayah menjadi lima kecamatan dari tiga kecamatan saat ini. Salah satu pemicu pemekaran wilayah itu adalah adanya dusun di Desa Tulungrejo, Bumiaji, yang  berencana akan memisahkan wilayahanya. 

Hingga saat ini, kajian pemecahan wilayah masih terus dilakukan. Untuk tahap awal, rencananya akan dilakukan di Kecamatan Bumiaji. Setelah Kecamatan Bumiaji, akan dilanjutkan dengan Kecamatan Batu. 

Baca Juga : Surplus, Kebutuhan Pokok Kota Batu Aman sampai Agustus

Wakil Wali Kota Batu punjul Santoso mengatakan, pemekaran wilayah itu dilakukan di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Batu dan Bumiaji lantaran areanya luas.

Hal tersebut menindaklanjuti rencana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batu sejak tahun 2012 silam. “Kajiannya masih diperbarui lagi. Untuk kecamatan Bumiaji itu, ada di Desa Tulungrejo karena di sana ada dua dusun yang ingin pecah,” ucapnya.

Kemudian berlanjut di Kecamatan Batu. Misalnya Kelurahan Sisir yang pendudukanya sudah mencapai 23 ribu orang lantaran berada di pusat kota. “Selanjutnya di Kelurahan Temas yang jumlah penduduknya cukup padat, mencapai 19 ribu orang,” tambah politisi PDIP ini. 

Rencananya Kelurahan Sisir akan dipecah menjadi Sisir A dan Sisir B. Demikian juga dengan Temas, akan dipecah menjadi Temas A dan Temas B.

Baca Juga : Wali Kota Dewanti Minta Warga Waspada DBD, Dinas Kesehatan Siapkan 200 Kilogram Abate

Menurut Punjul,  batas wilayah akan ditandai dengan jalan. Contohnya di Kelurahan Sisir ditandai dengan Jl Agus Salim. Ada lima RW yang akan menjadi wilayah Sisir A, yakni RW 1, RW 2, RW 3, RW 4 dan RW 13. Jumlah penduduk Sisir A ini sejumlah 9 ribu jiwa atau 1.200 KK (kepala keluarga).

“Syarat pemecahan jumlah penduduk minimal adalah sebesar 1.200 kepala keluarga atau 8.000 jiwa. Dan pemecahan itu dilakukan dasar utama yakni pelayanan dasar bisa terpenuhi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” imbuhnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy