Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Mapolres Tulungagung untuk melaporkan tiga akun media sosial (medsos) facebook lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian. Mereka meminta agar pihak kepolisian melakukan proses hukum pada pemilik akun yang dianggap telah melakukan fitnah dengan mengatakan jika PDIP adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Jika kami ijinkan, akan banyak para kader yang ikut ke sini (polres) dan kita cegah, namun cukup perwakilan saja yang ikut," ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Susilowati, Sabtu (27/06/2020) siang.
Baca Juga : Kembali, Muncul Inovasi Samsat dan Swalayan Tangguh di Tulungagung
Susi menganggap tudingan tiga akun itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa, dirinya berharap agar kepolisian menindak setiap upaya yang dianggap fitnah yang membahayakan.
“Kami berharap Polres Tulungagung bisa mengungkapkannya agar kedepan tidak ada hal-hal seperti ini, fitnah yang disampaikan keji,” katanya.
Namun, dengan alasan penyidikan Susi tidak dapat menunjukkan akun yang dilaporkannya.
Selain itu, kedatangannya juga untuk mendukung Polri agar segera menangkap pelaku pembakar bendera PDIP saat demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
"Aktor intelektual pembakar bendera kami harus ditangkap, bendera itu adalah lambang partai. Kami merasa harga diri ini terinjak-injak,” ucapnya lugas.
Dukungan kepada Polri ini menurutnya tak hanya dilakukan di Tulungagung saja, tapi di semua wilayah di Indonesia.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyambut baik kedatangan pengurus DPC PDIP Tulungagung ini. Menurutnya, saat ini kasus pembakaran tersebut sudah ditangani.
Baca Juga : Ketua DPRD Suwito : Hidup Sehat 100 Persen, Cegah Narkoba Mulai dari Keluarga
“Aksi dukungan ini nanti juga akan sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Untuk laporan kasus ujaran kebencian, Pandia menegaskan akan dikaji dan dilakukan penyelidikan.
“Laporan sudah diterima oleh SPKT nanti dilanjutkan ke Reskrim untuk kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Sama halnya dengan sikap pelapor, dengan alasan penyelidikan pihaknya juga tidak membuka tiga akun yang dimaksud.