free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perkara Kebun Jeruk di Selorejo Terus Memanas, Kuasa Hukum Petani Berikan Penjelasan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

29 - Jun - 2020, 02:33

Placeholder
Para perwakilan petani penggarap tanaman jeruk di Desa Selorejo, Dau, sedang berdiskusi dengan kuasa hukum petani yakni Wiwied Tuhu Prasetyanto, Minggu (28/6/2020). (Foto: Tim Kuasa Hukum for MalangTimes)

Peristiwa perusakan lahan kebun tanaman jeruk yang disewa oleh petani penggarap di wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terus berlanjut dan memanas. Bahkan tak menutup kemungkinan akan menggelincir ke ranah hukum. Walau sampai saat ini peristiwa yang terbilang ramai ini belum terlihat titik temu antara kedua belah pihak.

Kondisi ini pun yang membuat kuasa hukum kelompok petani penggarap, Wiwied Tuhu Prasetyanto, angkat suara terkait hal itu.

Baca Juga : Rolling Stones Ancam Tuntut Donald Trump gegara Lagunya Dipakai Kampanye

Dirinya menjelaskan, klaim secara sepihak bahwa pengelolaan tanah kas desa sudah diambil alih oleh pihak BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) Selorejo, sehingga muncul perusakan lahan disebutnya tidak benar dan cenderung cacat hukum.

"Terdapat isu bahwa tanaman jeruk milik petani telah dikelola oleh BUMDesa Dewarejo Desa Selorejo. Maka hal tersebut hanya klaim bohong belaka," ujarnya ketika dikonfirmasi oleh pewarta, Minggu (28/6/2020). 

Wiwied beralasan bahwa hal tersebut hanya klaim bohong belaka, karena hingga sampai saat ini tidak terdapat proses penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan tanaman jeruk yang berdiri di atas tanah kas desa kepada pihak BUMDesa Dewarejo Desa Selorejo, Kecamatan Dau, atau pihak-pihak yang lainnya.

Karena itu, lanjutnya, dalam peristiwa perusakan yang jadi korban adalah ratusan petani sebagai penyewa lahan tanah kas desa.

“Jika berbicara fakta para petani penggarap masih memiliki hak untuk menggarap tanaman jeruk miliknya yang berdiri di atas lahan tanah kas desa sesuai masa sewa masing-masing petani,” ujarnya.

Wiwied menambahkan, bahwa baru-baru ini terbit surat dari BUMDesa Dewarejo Desa Selorejo tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan ke Polres Malang atas tuduhan pencurian atau penjarahan terhadap dua orang petani. Di mana dua petani itu masih mempunyai hak untuk menggarap tanaman jeruk karena belum habis masa sewanya. 

"Sehingga bilamana benar terdapat laporan itu, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu yang patut kiranya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelaporan palsu, yang akan pantas untuk dilakukan suatu upaya hukum tertentu," tegasnya. 

Baca Juga : DPC PDI Perjuangan Lumajang, Laporkan Pembakaran Bendera Partainya

Wiwied kembali mengimbau khususnya kepada para aparat penegak hukum agar secara serius mengacu pada aturan yang berlaku untuk menangani perkara ini. Karena para petani yang telah merawat tanaman jeruknya di atas lahan tanah kas desa mengalami kerugian materiil yang nilainya cukup banyak. 

Wiwied juga menyayangkan peristiwa perusakan lahan dengan berbagai dalil apapun.

"Kalau benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai. Bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan," tegasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana