DPRD Kota Malang kembali menyoroti minimnya kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Wakil rakyat menilai, selama ini sanksi yang diterapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 belum ditegakkan.
Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman yang mengatakan, protokol kesehatan masih belum dilakukan secara maksimal. Dibeberapa pusat perekonomian, terutama pasar rakyat, masih terlihat jelas pedagang dan pembeli yang tak patuh dengan protokol kesehatan.
Baca Juga : Kembali, Muncul Inovasi Samsat dan Swalayan Tangguh di Tulungagung
Mulai dari pedagang dan pembeli yang enggan mengenakan masker, sistem genap-ganjil yang tak berjalan sepenuhnya, hingga aktivitas jual beli yang masih saling berdesakan seperti sebelum saat terjadinya pandemi Covid-19.
"Salah satunya yang saya lihat di Pasar Gadang, sangat luar biasa di sana. Protokol kesehatan diabaikan, saya juga tak bertemu petugas. Jadi seolah semuanya dibiarkan begitu saja," katanya.
Fuad pun menyayangkan belum ditegakkannya sanksi sebagaimana tertera dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Padahal di dalamnya jelas menunjukkan sanksi yang harus diberikan kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran massa, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penutupan lembaga atau instansi selama 14 hari, hingga pencabutan izin sesuai dengan kewarganegaraan.
"Bagaimana itu, apakah sanksi sudah dijalankan. Saya rasa belum maksimal," tegasnya.
Dia pun meminta agar pemerintah lebih serius dengan cara lebih masif lagi dalam mengedukasi masyarakat. Namun di sisi lain dia juga mengajak agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari pemerintah.
Dengan harapan, pandemi Covid-19 dapat segera diputus. Penyebaran virus yang menyerang organ pernapasan itu juga segera diselesaikan. Sehingga, masyarakat bisa beraktivitas lebih normal lagi dan menjalankan roda perekonomian lebih leluasa lagi.
"Masyarakat juga harus terus meningkatkan kewaspadaan, kebersihan, dan jangan acuh dengan protokol kesehatan," tambah Fuad.
Baca Juga : Kadiskominfo Sanggah Bupati Jember Diperiksa Kejaksaan
Melihat masih banyaknya kasus pelanggaran atas protokol kesehatan, dia pun akan berkonsultasi dengan komisi terkait. Selanjutnya mengusulkan agar segera memanggil satuan perangkat daerah terkait, salah satunya Satpol PP Kota Malang.
Tentunya untuk membahas sejauh mana keseriusan dalam penegakan sanksi sebagaimana tercantum Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
"Sanksi bagaimanapun harus ditegakkan," terangnya.
Bukan hanya menyoroti minimnya pedagang dan pembeli dalam menerapkan protokol kesehatan, Fuad juga sangat menyayangkan aktivitas lalu lintas di kawasan Pasar Gadang yang tetap ramai dan macet. Di mana kendaraan pedagang masih banyak yang diparkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Dia berharap agar pemerintah lebih serius melakukan penertiban di kawasan tersebut. Pasalnya, kondisi tersebut bukan baru kali pertama terjadi. Melainkan sudah menjadi pekerjaan rumah sejak beberapa tahun ke belakang. Termasuk kondisi pasar yang masih kumuh dan belum ada pembenahan.