John Kei dan 25 anak buah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran John Kei dan anak buahnya terbukti terlibat dalam insiden penyerangan brutal di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta.
Insiden tersebut diketahui terjadi pada Minggu (21/6/2020) siang.
Baca Juga : Rekam Jejak John Kei: Dapat Julukan Godfather Jakarta dan Sempat Bebas, Kini Ditangkap Lagi
"Sudah tersangka. Sudah ditahan juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Akibatnya, John Kei dkk terjerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Terberat itu hukuman mati, kan pembunuhan berencana," ujar Yusri.
Yakni Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
Sementara Yusri mengatakan jika hukuman bagi pelaku nantinya akan ditentukan berdasarkan peran masing-masing.
Kini, diketahui polisi masih memburu tiga pelaku lain dalam kasus insiden tersebut.
Sebelumnya, John dan anak buahnya ditangkap pada Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Terima Laporan Bupati Terkait Aksi Koboi, Polisi Segera Panggil Anggota Dewan
Mereka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut terdapat 25 orang yang telah diamankan.
Yusri mengatakan jika anak buah John Kei ikut diamankan karena dianggap telah menghalang-halangi petugas saat akan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, dua stik bisbol dan 17 ponsel.