Kelonggaran yang diberikan oleh Pemkab Lumajang dalam bentuk Perbub untuk kegiatan kemasyarakatan, ternyata belum berdampak besar kepada pelaku seni di Lumajang.
Para pelaku seni, termasuk penyewaan terop, sound sistem, kesenian tradisional dan musik masih belum bisa mendapatkan job karena batasan jam yang diberlakukan sesuai dengan Perbub tersebut.
Baca Juga : Belanja Murah dan Mudah, Bisa Pesan Online di 7 Pasar Rakyat Kota Malang Ini!
"Kalau acaranya hanya tiga jam, sepertinya sulit mas. Karena masyarakat, apalagi yang di desa-desa itu biasanya sound sistemnya sampai dua hari. Kami juga tidak berani terima job, kalau hanya tiga jam," kata Imam Mahmudi, salah seorang pemilik persewaan sound sistem dan musik Mitra Nada Lumajang.
Sementara itu Sekda Lumajang Drs. Agus Triono M.Si kepada media ini mengatakan, kalau untuk penggunaan sound sistem sebenarnya bisa lebih dari 3 jam, bahkan satu haripun diperbolehkan.
"Yang kita batasi adalah acara resepsinya. Kita harapkan hanya berlangsung 3 jam saja. Harus pakai masker, ada tempat cuci tangan dan jaga jarak. Itu semua kita lakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Sekda Lumajang melalui sambungan teleponnya malam ini.
Sedangkan pelaku seni di Lumajang tetap meyakini bahwa acara termasuk sound sistem hanya bisa dilaksanakan selama tiga jam saja, sehingga pihaknya khawatir kalau acaranya dibubarkan karena dinilai melanggar ketentuan protokol Covid-19.
Baca Juga : Peduli Wali Kota Kediri bersama Ketua TP PKK Review Produk UMKM
Pelaku usaha seni dan seluruh property terkait gelar seni dan budaya terdampak cukup parah akibat Covid-19. Sejak adanya Covid-19 ini, tak ada masyarakat yang menggelar hajatan, sehinga para pelaku seni di Lumajang terdampak acara ekonomi, karena sepinya job.