Pemerintah Kabupaten Malang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mengantisipasi adanya klaster penularan Covid-19 di lokasi wisata. Salah satunya dengan pihak Perhutani.
Menurut Made Arya Wedanthara selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, koordinasi dengan pihak Perhutani itu dilakukan lantaran tidak semua wisata yang ada di Kabupaten Malang berada dalam pengawasan pihaknya.
Baca Juga : Hotel di Kota Batu Buka, Ada Syarat Khusus bagi Tamu dari Jakarta dan Surabaya
”Koordinasi itu akan terus kita lakukan. Beberapa waktu lalu pihak Perhutani menghubungi saya dan bilang kalau belum berencana kembali membuka wisata,” kata Made Arya.
Sebagai informasi, jumlah destinasi wisata yang berada di bawah naungan Disparbud Kabupaten Malang tercatat ada 169 wisata. Sedangkan jumlah penggiat wisata dari ratusan destinasi tersebut, melibatkan 3.385 orang.
”Sementara ini hanya 2 wisata yang kembali buka sebagai percontohan, yakni Pantai Balekambang dan Ngliyep. Kemarin Coban Rondo sempat mengajukan surat ke Bupati (Malang) untuk kembali dibuka, tapi masih kami lakukan pembahasan lebih lanjut terkait kesiapannya,” terangnya.
Sedangkan jumlah objek wisata yang ada di bawah naungan Perhutani, lanjut Made Arya, sebagian diantaranya kebanyakan berlokasi di wilayah Malang Selatan. ”Perhutani tidak berani kembali buka wisata secara resmi. Tapi kalau wisata yang buka tutup (tidak resmi dibuka) kadang-kadang masih ada,” ujarnya.
Masih adanya wisata yang buka secara tidak resmi tersebut, lantaran adanya wisatawan yang terkesan memaksa untuk masuk ke dalam objek wisata. ”Terkadang wisatawan inikan memaksa (masuk) padahal belum kembali dibuka. Itu yang menjadi masalah. Jadi bukannya mereka (pelaku wisata) yang membuka, tapi mereka (wisatawan) yang memaksa masuk. Itulah yang jadi kendala kita selama ini,” terang Made Arya.
Terlepas dari adanya wisatawan yang terkesan memaksa masuk objek wisata, Disparbud Kabupaten Malang mengaku bakal semakin mengetatkan standart protokol kesehatan bagi tempat wisata yang ingin kembali buka di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaster penularan Covid-19 di objek wisata. Sebab, menurut Made Arya, sampai saat ini Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang masih masuk dalam zona merah.
”Kalau prediksi kapan potensi wisata kembali pulih, kita masih lihat sekarang perkembangan di lapangan seperti apa. Tapi sejauh ini Jatim (Jawa Timur) zonanya semakin bertambah merah, sehingga membuat teman-teman (pelaku wisata) semakin takut untuk kembali membuka (wisata),” ungkapnya.
Baca Juga : Wisata Banyu Mili di Jombang Mulai Dibuka, Pengelola Siapkan Protokol Kesehatan New Normal
Kendati saat ini Kabupaten Malang masih zona merah, namun Made Arya mengaku, jika tidak akan mempersulit pelaku wisata untuk kembali membuka objek wisata yang mereka kelola. Asalkan memenuhi protokol kesehatan. Misalnya penyediaan posko check point untuk memantau kesehatan wisatawan yang datang, pengadaan tempat cuci tangan, banner peringatan untuk selalu mengenakan masker, kemudian penerapan physical distancing, sudah terpenuhi. Maka Disparbud Kabupaten Malang bakal memberikan ijin untuk kembali dibukanya objek wisata.
Seperti yang sudah diberitakan, bagi pelaku wisata yang merasa sudah memenuhi protokol kesehatan diminta bersurat kepada Bupati Malang. Dari surat tersebut, tim yang dibentuk Disparbud Kabupaten Malang bakal melakukan peninjauan guna memastikan kesiapan protokol kesehatannya. Jika memang dirasa sudah memenuhi SOP (Standar Operasional Prosedur), maka secara otomatis pemerintah bakal memberikan izin untuk kembali membuka wisata tersebut.
Namun, jika ada tempat wisata yang belum mengajukan izin dan tetap membuka wisata padahal belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. Maka Disparbud Kabupaten Malang tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Yakni berupa pencabutan izin membuka wisata.
”Kalau sampai ada yang terjadi (membuka wisata tanpa mendapatkan izin resmi) ya akan kita tutup. Malah kalau perlu akan diberi sanksi tegas seperti yang disampaikan oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Malang). Sanksi tegas itu adalah penutupan tempat wisata, bahkan kalau perlu dia (pengelola wisata) harus tanggungjawab kalau sampai ada korban di situ,” tandasnya.