Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung segera melayangkan surat panggilan pihak-pihak yang terlibat aksi koboi memecah botol minuman keras (miras) di Pendopo Kabupaten Tulungagung, 29 Mei lalu.
Pemanggilan itu menyusul adanya laporan aksi koboi diduga dilakukan oleh anggota DPRD SHM bersama temannya YY sebagaimana dilaporkan Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo melalui kasatpol PP Tulungagung.
Baca Juga : Nyolong Kayu Jati Milik Perhutani, 6 Warga Blitar Ditangkap Polisi
Pernyataan rencana pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia saat meresmikan Satpas SIM Tangguh, Jumat (19/06/2020) siang.
"Intinya kita tinggal mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan. Surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan," ujar EG Pandia.
Selain segera memanggil SHM, penyidik Polres telah berencana melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lain guna memastikan proses hukum atas laporan itu.
"Kita juga akan melakukan panggilan pada saksi-saksi yang lain," tambahnya.
Setelah laporan diterima, Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan.
"Laporan akan kita proses, jangan takut," tegasnya.
Dalam kejadian ini, sudah ada satu tersangka bernama YY yang merupakan teman SHM. Dirinya disangkakan telah melakukan perusakan toples dan pelemparan botol bir di pendopo.
Penetapan YY sebagai tersangka berdasarkan aduan satpol PP yang berjaga di pendopo saat kejadian berlangsung. Sedangkan laporan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari aduan itu.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro mengungkapkan, aduan itu sebenarnya bisa saja dicabut jika terduga pelaku mau meminta maaf dan memperbaiki kerusakan. Namun dari pelaku tidak ada itikad baik, maka aduan itu ditingkatkan menjadi laporan hingga ditetapkan satu tersangka.
“Sudah ada satu tersangka dalam perkara perusakan. Tapi kami melihat, peristiwa di pendopo menjadi satu rangkaian perbuatan dan ada substansi hukum yang lain,” ucap Galih, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga : Pasca PSBB Malang Raya, Angka Kriminalitas di Kabupaten Malang Turun Drastis
Selain perusakan, lanjut Galih, juga terjadi ancaman pembunuhan, cacian, hingga hujatan. Proses aduan yang dibuat ternyata belum menyentuh perbuatan ancaman pembunuhan, cacian dan hujatan yang dimaksud.
Setelah berkonsultasi dengan polisi, harus ada laporan dari bupati karena masuk delik aduan. “Karena itu, Bapak Bupati memberi kuasa kepada kasatpol PP untuk melaporkan. Secara resmi, laporan dibuat pada Senin (15/6/2020) kemarin,” ungkap Galih.
Saat melakukan pelaporan, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti, seperti rekaman video CCTV dan video amatir.
Kedua rekaman video ini sebenarnya sama merekam kejadian yang terjadi di pendopo. Namun dalam video amatir disertai suara yang jelas ada ancaman, cacian dan hujatan.
Rekaman kamera ini sebenarnya sama dengan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) pendopo. “Rekaman video amatir itu justru yang memberikan perbedaan, karena ada suaranya. Selain itu, gambarnya lebih jelas,” sambung Galih.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap agar ada pengembangan dari aduan yang dibuat sebelumnya. Galih menegaskan, laporan ini bukan karena ada tekanan tokoh masyarakat dan tokoh agama.