Aksi pencurian kayu di hutan milik Perhutani masih saja terjadi. Personel Polsek Kesamben Kepolisian Resort Blitar meringkus 6 orang yang melakukan aksi pencurian kayu di hutan yang dikelola di wilayah Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Keenam pelaku di antaranya AR (24) warga Kecamatan Selopuro, PM (58), CG (38), FR (24), AR (35) dan MF (47) warga Kecamatan Binangun. Mereka diringkus polisi pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga : Sembunyikan Jati Curian di Bawah Sengon, Supir Truk Asal Sumawe Terancam 5 Tahun Penjara
“Pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB Polsek Kesamben mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada sekelompok orang yang melakukan penebangan kayu hutan jenis jati. Aksi penebangan itu di petak 91C RPH Plangi. Polisi kemudian melakukan pengecekan,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi, Kamis (18/6/2020).
Para pelaku diringkus polisi saat beristirahat di rumah warga di Dusun Dawung, Desa Pagerwojo Kacamatan Kesamben. Mereka diamankan beserta peralatan tebang yang digunakan untuk menebang kayu jati.
“Para tersangka selanjutnya diamankan untuk diinterogasi dan mengakui baru saja melakukan pencurian kayu jenis jati dari hutan Perhutani. Selanjutnya tersangka menunjukkan tempat lokasi gelondongan kayu jati yang sudah dipotong-potong selesai ditebang,” terang Imam.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 3 buah gergaji ekrek bergagang kayu warna coklat, 1 buah sabit, 40 batang kayu jati gelondong dan 1 buah gergaji ekrek pegangan dua bergagang warna merah. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” paparnya.
Baca Juga : Mobil Dibobol Maling, Sales Obat Pertanian Merugi Rp 9,5 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.