free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyolong Kayu Jati Milik Perhutani, 6 Warga  Blitar Ditangkap Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

19 - Jun - 2020, 01:56

Placeholder
Polisi mengamankan kayu jati yang dicuri sebagai barang bukti.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Aksi pencurian kayu di hutan milik Perhutani masih saja terjadi. Personel Polsek Kesamben Kepolisian Resort Blitar meringkus 6 orang yang melakukan aksi pencurian kayu di hutan yang dikelola di wilayah Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar. 

Keenam pelaku di antaranya AR (24) warga Kecamatan Selopuro,  PM (58), CG (38), FR (24), AR (35) dan MF (47) warga Kecamatan Binangun. Mereka diringkus polisi pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Baca Juga : Sembunyikan Jati Curian di Bawah Sengon, Supir Truk Asal Sumawe Terancam 5 Tahun Penjara

“Pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB Polsek Kesamben mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada sekelompok orang yang melakukan penebangan kayu hutan jenis jati. Aksi penebangan itu di petak 91C RPH Plangi. Polisi kemudian melakukan pengecekan,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi, Kamis (18/6/2020).

Para pelaku diringkus polisi saat beristirahat di rumah warga di Dusun Dawung, Desa Pagerwojo Kacamatan Kesamben. Mereka diamankan beserta peralatan tebang yang digunakan untuk menebang kayu jati. 

“Para tersangka selanjutnya diamankan untuk diinterogasi dan mengakui baru saja melakukan pencurian kayu jenis jati dari hutan Perhutani.  Selanjutnya tersangka menunjukkan tempat lokasi gelondongan kayu jati yang sudah dipotong-potong selesai ditebang,” terang Imam. 

Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 3 buah gergaji ekrek bergagang kayu warna coklat,  1 buah sabit, 40 batang kayu jati gelondong dan  1 buah gergaji ekrek pegangan dua bergagang warna merah. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan,” paparnya. 

Baca Juga : Mobil Dibobol Maling, Sales Obat Pertanian Merugi Rp 9,5 Juta

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya