Program asimilasi bagi narapidana dari Kemenkumham masih bergulir, termasuk di Lapas kelas II A Jember, Jumat (19/6/2020). Di mana ada sekitar 331 napi atau warga binaan yang mendapatkan program asimiliasi.
Dari total warga binaan di lapas Jember itu, sedikitnya 22 orang dibebaskan bersyarat setelah mendapat program Asimilasi.
Baca Juga : Dikunjungi Kapolres dan Dandim, Pedagang Pasar Baru Kencong Curhat Subsidi dan Sim Pasar
Hal ini pula yang membuat Wakil Bupati (Wabup) Jember A Muqit Arief memberikan pesan khusus kepada ratusan warga binaan yang mendapatkan asimilasi itu.
“Saudara semua merasakan tinggal di sini pasti tidak enak, tidak nyaman, begitu juga keluarga dirumah. Mereka semua menunggu saudara. Setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah ini, saya berpesan janganlah kembali ke tempat ini lagi,” pesannya saat melepas 22 napi program asimilasi dengan didampingi Kalapas Jember Yandi Suyandi.
Lebih lanjut, Muqit juga mengingatkan agar warga binaan yang menerima pembebasan asimilasi ini lebih berhati-hati dalam bertindak. Begitu juga dengan keluarga dan masyarakat agar menerima mereka kembali di lingkungannya dan memberi support.
Sementara Yandi Suyandi dalam kesempatan tersebut mwmbenarkan bahwa jumlah warga binaan lapas Jember yang mendapat program asimilasi mencapai 331 orang. Namun ada 1 yang kembali meringkuk di sel penjara dikarenakan melakukan tindak kejahatan lagi.
“Ada 331 warga binaan dari lapas Jember yang sudah dibebaskan dari program asimilasi ini. Dari semua itu, hanya ada 1 yang kembali melakukan tindak kejahatan dan saat ini sudah kami ambil dari Polres dan ditempatan di Strap sel khusus sesuai petunjuk pak Menteri,” ujar Yandi.
Agar program asimilasi ini berjalan sesuai yang diinginkan, dan tidak ada lagi terulang melaku6an tindak kejahatan, pihak Kemenkumham sudah memperketat persyaratan pembebasan.
Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Rp 3 Miliar Pilkada Jember Dialihkan untuk Tambah 362 TPS
“Mereka yang mendapat asimilasi, ada jaminan dari keluarga. Bahkan kalau pelanggarannya berat, misal kena pasal 363 (pencurian), maka yang menjamin adalah kepala desa,” ujarnya.
Selain itu, warga binaan lapas yang mendapat program asimilasi ini juga mempunyai kewajiban melapor secara berkala.