Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Wahyu Hidayat meminta kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, agar segera mengajukan anggaran yang dibutuhkan terkait pengadaan APD (Alat Pelindung Diri).
Pasalnya, kebutuhan APD yang diminta oleh KPU belum diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Rp 3 Miliar Pilkada Jember Dialihkan untuk Tambah 362 TPS
”Jadi mereka harusnya segera membagikan kepada kita. Berapa kepastian kebutuhan anggaran untuk pengadaan APD. Nantinya akan segera dibahas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang),” kata Wahyu saat ditemui awak media di sela agenda pemerintahan di Pringgitan Pendopo Agung, Kamis (18/6/2020).
Seperti yang sudah diberitakan, KPU Kabupaten Malang mengaku membutuhkan anggaran mencapai Rp 29 miliar guna merealisasikan pengadaan APD. Kebutuhan APD itu dalam upaya menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan lanjutan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Malang 2020 mendatang.
Namun, sebelum merealisasi kebutuhan KPU Kabupaten Malang tersebut, Wahyu mengaku jika sampai saat ini dirinya masih terus menyelaraskan dengan ketetapan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 41 tahun 2020 yang membahas tentang pendanaan Pilkada.
”Karena Permendagri-nya baru keluar hari Jumat kemarin, jadi kita sampai hari ini masih terus membahasnya. Jadi kalau memang ada kebutuhan APD, mereka (KPU Kabupaten Malang) segera saja ajukan agar kita bisa segera membahasnya,” ungkap Wahyu.
Merujuk pada Permendagri, dijelaskan Wahyu, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Malang untuk melakukan rasionalisasi anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Rp 85 miliar.
”Jadi menurut Permendagri berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kemarin itu tidak boleh dirubah, yang boleh berubah itu kegiatannya. Kalau nilainya tidak boleh berubah," ucap Wahyu.
Dirinya juga mengatakan, misalkan Rp 85 miliar anggaran KPU dalam NPHD tidak boleh berubah. "Tapi kegiatan yang di dalamnya mau dirubah apa saja silahkan. Asal tidak sampai merubah nilai dari yang ditetapkan NPHD,” imbuhnya.
Disinggung dengan tahapan yang sudah di depan mata, yaitu verifikasi faktual Paslon Independen, Wahyu mengatakan, kebutuhan APD yang diperlukan bakal dianggarkan dengan cara hibah barang.
Baca Juga : Akibat Covid-19, Diskopindag Hanya Realisasikan Revitalisasi 2 Pasar Rakyat Kota Malang
”Nanti akan ada hibah barang yang dianggarkan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Sehingga secara teknis yang akan menangani kebutuhan APD adalah Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Malang,” jelasnya yang juga menyampaikan KPU telah melakukan koordinasi dengan Dinkes.
”Tinggal sekarang bagaimana KPU menyampaikannya kepada kita. Kemudian nanti akan segera disesuaikan dengan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri 41 tahun 2020,” ujar Wahyu.
Disinggung terkait adanya penambahan anggaran untuk APD senilai Rp 29 miliar yang rencananya bakal diajukan KPU. Apakah akan ditolak atau diakomodir, Wahyu mengaku jika sampai saat ini belum ada kepastian. Sebab, dalam pertemuan bersama KPU beberapa waktu lalu itu hanya membahas soal ketetapan Permendagri.
Kedepan, pihaknya tinggal menunggu rincian pasti jika memang ada penambahan anggaran untuk pengadaan APD. ”Berdasarkan dari penjelasan Dirjen Keuangan Mendagri, mereka akan tetap mempertimbangkan jika memang ada penambahan anggaran yang diajukan KPU. Nantinya akan ada bantuan dari APBN. Tapi besarannya berapa kita belum tahu, sebab KPU sendiri juga belum mengajukan kepada kita,” pungkasnya.