free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Percepat Layanan Adminduk, Dispendukcapil dan PA Blitar Sinergikan Inovasi Pelayanan Publik

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jun - 2020, 23:20

Placeholder
Penandatanganan naskah MoU antara Pemkab Blitar dengan PA Blitar terkait kerjasama di bidang layanan kependudukan (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Inovasi dan terobosan tak henti-hentinya dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memajukan daerah. Di bidang kependudukan, gebrakan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). 

Bekerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar, Dispendukcapil memangkas birokrasi layanan perubahan status KTP dan KK pasca terbitnya Akta Cerai. 

Baca Juga : Sidak Infrastruktur, DPRD Kota Blitar Beri Catatan Pemanfaatan Kios Stadion

 

Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blitar dan Pengadilan Agama Blitar di bidang layanan adminduk dilaksanakan di ruang transit Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Kamis (18/6/2020). Dari pihak Pemkab Blitar, naskah kerjasama ditandatangani Bupati Blitar Rijanto dan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Luhur Sejati. Sementara dari pihak PA Blitar, naskah kerjasama ditandatangani Kepala PA Blitar Munawan. 

Bupati Blitar Rijanto, dalam sambutanya memuji terobosan dan inovasi yang dilakukan Dispendukcapil dan Pengadilan Agama Blitar. Dengan MoU ini, masyarakat yang mengurus akta cerai akan langsung mendapatkan layanan perubahan status KTP dan kartu keluarga (KK). 

“Penandatanganan nota kesepahaman bersama PA Blitar ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat untuk saling membantu dan  mendukung. Agar penyelenggaraan layanan PA Blitar dan Dispendukcapil kepada mayarakat Blitar berbasis administrasi kependudukan bisa berjalan efektif dan efisien. Masyarakat yang mengurus akte cerai di PA Blitar saat ini akan langsung mendapat layanan perubahan status e-KTP dan KK,” ungkap Bupati Rijanto. 

Di kesempatan ini orang nomor satu di Kabupaten Blitar meminta kepada camat, stakeholder terkait serta masyarakat untuk menyebarluaskan informasi program bersama antara Dispendukcapil dengan Pengadilan Agama Blitar. Dengan terobosan ini layanan kependudukan di Kabupaten Blitar semakin cepat dan hemat waktu. 

“Mohon bantuannya para camat dan bapak ibu semuanya yang menyaksikan kegiatan ini, agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja saudara. Harapan kita bersama, percepatan layanan dokumen kependudukan ini lebih bermanfaat dan berlangsung lancar,” tandas bupati yang dikenal peduli dan dekat dengan rakyat. 

Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Blitar, Munawan, di kesempatan ini menyampaikan pihaknya memiliki 13 program unggulan dimana salah satunya yakni Perubahan Status e-KTP dan KK Pasca terbitnya Akta Cerai yang dikerjasamakan dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar. 

“Program layanan unggulan inilah yang memerlukan adanya MoU antara Pengadilan Agama Blitar dengan Pemkab Blitar. Secara teknis di lapangan akan kami laksanakan bersama Dispendukcapil,” kata Munawan.

Lebih dalam Munawan menyampaikan, program bersama Dispendukcapil ini dilatarbelakangi banyaknya kasus yang ditemukan di masyarakat. Seperti, status di e-KTP belum kawin tapi dalam faktanya dia sudah cerai dan memiliki akta cerai. Program ini sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan identitas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami mendorong agar permasalahan tersebut dapat teratasi. Bersama Dispendukcapil Kabupaten Blitar, kami mendorong perubahan status e-KTP dan KK pasca keluarnya akta cerai. Alhamdulilah hari ini dapat terealisasi kerjasama kami dengan Dispendukcapil,” tegasnya. 

Baca Juga : Bapenda Umumkan Juara Anugerah Insan Pers 2020, Jurnalis MalangTIMES Juarai Kategori Online

 

Program kerjasama dengan Pengadilan Agama Blitar melengkapi inovasi dan terobosan Dispendukcapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meluncurkan program cetak dokumen adminduk dari rumah. Layanan tersebut diterapkan mulai 2 Juni 2020. 

Dengan kebijakan cetak mandiri ini seluruh pemohon adminduk di Kabupaten Blitar diwajibkan memiliki email. Nantinya, dokumen orisinil akan dikirim melalui email masing-masing pemohon. Kebijakan cetak adminduk secara mandiri merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bersifat secara nasional. Dokumen yang cetak mandiri meliputi kartu keluarga (KK) dan seluruh akta.

Penerapan layanan adminduk cetak sendiri dari rumah menyusul diterapkannya SIAK versi 7.3.4 oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Dengan penerapan SIAK baru ini, ada beberapa tambahan yang harus diinput oleh pemohon adminduk di aplikasi E-SIAP yakni alamat email dan nomor ponsel.

Implementasi kebijakan ini sekaligus sebagai penerapan penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. 

Dengan kebijakan baru ini, pemohon tidak perlu lagi antri datang ke Dispendukcapil karena bisa mencetak sendiri. Dokumen yang dikirim di email itu merupakan dokumen asli. Sesuai petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, syarat pencetakannya harus menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.(*)

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni