Keberatan warga RT 30 RW 11 Dusun Pasir Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung atas keberadaan warung kopi dan karaoke di lingkungan sekitar mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satu respons disampaikan oleh Kapolsek Sumbergempol AKP Nengah Suteja dan juga kepala desa Junjung Hari Santoso, Rabu (17/06/2020) siang.
Suteja minta warga yang keberatan dengan adanya warung dan minta menutupnya karena dianggap mengganggu untuk bersabar. "Kita klarifikasi dulu izinnya, warung itu punya izin dan akan kita cek di Kecamatan dan Kabupaten," kata Suteja.
Baca Juga : Dipanggil Polisi, Ini Pengakuan Agen BPNT di Desa Sambirobyong
Selama masa klarifikasi, Suteja minta agar masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.
"Kita sudah minta agar semua pihak menahan diri, jangan sampai menyelesaikan masalah hukum justru melanggar hukum," ujarnya.
Masalah yang menonjol menurut Kapolsek adalah kerasnya suara musik yang dianggap mengganggu ketenangan tetangga sekitar.
"Yang paling dimasalahkan adalah masalah musik yang keras, untuk protokol kesehatan sudah tidak ada masalah," paparnya.
Terkait dugaan keberadaan miras, Suteja menegaskan akan melakukan tindakan jika ditemukan warung yang dimaksud menjual miras yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Desa Hari Santoso mengatakan agar semua warung di desa Junjung lebih mengedepankan komunikasi dengan lingkungan sekitar. Sebagai kepala desa, dirinya meminta agar semua pengusaha warung lebih menghargai tetangga yang ada di dekat warkop.
"Jadi saya harap, lebih menghormati dan mengerti bahwa tetangga warung ini juga butuh tenang. Saat tutup, ya harus tutup dan suara musik juga harus di atur," kata Hari.
Selain itu, dalam masa pandemi Covid-19 ini pihak pemerintahan Junjung meminta agar warung sementara waktu hanya membuka usaha warung kopi dan menutup karaoke.
"Yang diperbolehkan buka hanya warkopnya saja, untuk karaoke sementara waktu tolong ditutup," tegasnya.
Baca Juga : Komika Bintang Emon Diserang Buzzer, Novel Baswedan hingga Presiden PKS Beri Komentar
Penyelesaian yang telah disepakati terkait musyawarah di Kantor Desa diharapkan mampu menjadikan semua pihak untuk introspeksi.
Sebelumnya, warga menyampaikan aspirasi dengan surat pernyataan ke kantor desa. Masyarakat yang merupakan warga di RT 30 RW 11 merasa selama adanya warung kopi karaoke yang ada di lingkungannya mengganggu ketentraman dan meresahkan warga sekitar.
"Intinya di antara warga di lingkungan kami merasa terganggu, ada yang sulit tidur dan sering adanya bukti jika bukan hanya warung kopi dan karaoke namun ada minuman keras yang diperjual belikan di sana," kata Haji Syukur, Rabu (17/06/2020) di kantor desa Junjung.
Lanjut Syukur, permasalahan tersebut sudah terjadi lama namun masyarakat masih memendam dan berusaha menghormati keberadaan warung itu. Namun, semakin hari semakin menjadi-jadi. Suara musik sering mengganggu, bahkan muncul permasalahan baru.
"Daripada saling lempar dan menyalahkan, lebih baik kita selesaikan di kantor desa ini. Intinya kami minta agar dilakukan penutupan terhadap warkop itu," jelasnya.
Ditemui seusai musyawarah, Syukur mengaku menerima hasil kesepakatan untuk menunggu klarifikasi terkait izin warung yang masih akan di cek ke pihak terkait.
"Kita bisa memahami, saya harap pemilik warung juga mematuhi kesepakatan ini sehingga warga kami dapat menunggu bersama-sama klarifikasi izin warung itu," pungkasnya.