free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Langgar Jam Malam, 32 Pemuda Tulungagung Terjaring Razia Saat Nongkrong di Warung Kopi

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Jun - 2020, 17:50

Placeholder
Sejumlah pemuda yang terjaring razia diamankan di Mapolres Tulungagung karena melanggar jam malam / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Razia jam malam yang digelar tim gabungan Polres Tulungagung, Kodim 0807, Satpol PP dan Dinkes Kabupaten Tulungagung, berhasil mengamankan 32 orang pemuda yang masih bandel.

Razia tersebut digelar pada Senin (15/06) malam hingga Selasa (15/06/2020) dini hari. 

Baca Juga : Satu dari Dua "Koboi" Pecah Botol Bir di Pendopo Jadi Tersangka, AMPTA: Sudah Kami Tebak

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 30 personel itu menyasar warung-warung kopi yang diduga menjadi tempat nongkrong remaja.

Mereka kedapatan masih asyik nongkrong meski sudah melewati batas jam malam yang ditentukan yakni pukul 22.00 WIB.

"Atas perintah pimpinan untuk memutus penyebaran rantai Covid-19 di Tulungagung ini kita laksanakan giat atau razia ke sejumlah tempat nongkrong di beberapa lokasi," ujar koordinator tim, Iptu Andik Prasetyo.

Dari dua lokasi yang didatangi, yakni di Warkop Sor Nongko 86 Pinka milik Suyoko (45) warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung, petugas mengamankan 19 pemuda yang masih nongkrong.

"Kita lakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan kepada pemilik warung serta pengunjung dilakukan pembinaan di Polres Tulungagung," terangnya.

Usai di lokasi pertama, petugas melanjutkannya ke tempat lain yakni Warkop BB milik Suwarno (53) Dusun Bendil Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung. 

Di tempat ini, ditemukan dan diamankan 12 pemuda yang masih nongkrong.

Baca Juga : Impian Punya Trail, Tukang Rosok Nekat Curi Motor

"Dari hasil pengecekan suhu tubuh terhadap pemilik warung dan pengunjung yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan rata -rata suhu tubuh dikisaran 36,2 s/d 36,6 °C," ungkapnya.

Petugas kemudian membawa 32 orang yang diamankan itu ke Mapolres dan diwajibkan membuat surat pernyataan.

"Mereka yang diamankan membuat surat pernyataan dan bersedia melakukan kerja sosial yang akan dieksekusi oleh satpol PP. Selain itu, orang tuanya kita hubungi dan harus menjemput ke Polres Tulungagung," pungkasnya.

Kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan lantaran setelah pelonggaran jumlah penularan Covid-19 di Tulungagung meningkat tajam.

Terakhir, penambahan kasus positif baru mencapai 41 orang setelah sebelumnya terdapat 27 orang dinyatakan positif. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri