free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satu dari Dua "Koboi" Pecah Botol Bir di Pendopo Jadi Tersangka, AMPTA: Sudah Kami Tebak

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jun - 2020, 00:14

Placeholder
Heri Widodo, Ketua LSM AMPTA (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

Penetapan satu orang tersangka yakni YY (initial) yang merupakan satu dari dua orang yang melakukan aksi koboi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung mendapat respon dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA). 

Tanggapan itu disampaikan oleh Heri Widodo, yang berprofesi sebagai advokat setelah mengatahui yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian adalah YY, Jumat (12 /06 /2020).

Baca Juga : Edarkan Ratusan Double L, Tiga Pemuda asal Trenggalek Diringkus Polisi

"Kami sudah menduga bahwa laporan polisi dari petugas jaga Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso atas kejadian tanggal 29 Mei 2020, hanya sebatas menggugurkan kewajiban," kata Heri.

Terang Heri, pegawai negeri yang dengan salah menggunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu, terancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 421 KUHP, atau bisa juga terancam dengan pidana penjara 4 tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 427 ayat (1).

"Dari awal kami sudah curiga, bahwa yang dilaporkan hanya YY rekan koboi SH, dengan tuduhan melakukan pengrusakan barang," ujar Heri.

LSM AMPTA kemudian memaparkan alasan kecurigaan itu diantaranya, pertama karena dari semula petugas jaga tidak melaporkan kejadian tanggal 29 Mei 2020, sementara baru dilaporkan tanggal 4 Juni 2020 dan media kalau yang dilaporkan hanya pengrusakan, maka terlapor hanya terancam pidana ringan.

Sedangkan Heri juga mengupas untuk terduga koboi SHM, memiliki peluang lepas dari jeratan hukum, dengan cukup mengorbankan YY.

"Bukankah itu keanehan yang tidak terlalu lucu," sentil Heri.

Heri kembali mengungkit, statemen dari Kasat Reskrim di beberapa media yang mengatakan, bahwa sekalipun kejadian tersebut bukan delik aduan, Polres tidak akan melakukan penyidikan kalau tidak ada laporan.

"Nah, statemen ini semakin lucu, karena Pasal 427 ayat (1) KUHP sudah mewajibkan untuk dilakukan penyidikan atas terjadinya tindak pidana. Terlebih jelas perkara tersebut bukan delik aduan," paparnya.

Baca Juga : Seorang Pria Diringkus Polisi saat Pemakaman Saudaranya Gara-Gara Ini

Ketakutan dan kecurigaan masyarakat menurut AMPTA sekarang terjawab, bahwa atas laporan petugas jaga, Polres Tukungagung hanya menetapkan sahabat koboi yang bernama YY  sebagai tersangka, dan sang koboi SHM bisa berjalan tegak lurus.

"Oleh karenanya, sekarang dapat diterima oleh masyarakat yang sempat bertanya-tanya, kenapa kami bersama-sama Toga dan Tomas melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 8 Juni 2020 kemarin. Karena kami tidak percaya," tegasnya.

Saat laporan, Heri mengatakan jika petugas SPK Polres Tulungagung mengatakan, bahwa perkara ini sudah dilaporkan. 

"Maka kami tetap ngotot, bahwa perkara ini tetap kami laporkan, karena laporan kami sangat berbeda dengan apa yang dilaporkan oleh petugas jaga pendopo. Begitu juga ketika Bapak Kapolres menyampaikan ke kami untuk bersabar menunggu penyelidikan karena perkaranya sudah ada yang melaporkan, maka untuk yang kesekian kalinya, kami tetap ngotot untuk melaporkan, dikarenakan esensi laporannya sangat berbeda," lanjutnya.

Ulama dan tokoh masyarakat menurut Heri tidak hanya melaporkan terkait pengrusakan barang, namun juga terkait membuat keributan umum, dan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, seperti yang diatur dalam Pasal 168 ayat (1) & (2), Pasal 170 ayat (1), Pasal 172, Pasal 200, Pasal 207, Pasal 212, Pasal 216, Pasal 281, Pasal 406 ayat (1), Pasal 429 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 503, Pasal 512 ayat (1) dan Pasal 536 ayat (1) KUHP.

"Kami ngotot tetap melaporkan dengan alasan esensi laporan kami berbeda, walaupun sebenarnya kami tidak yakin apakah sebenarnya laporan itu ada atau tidak, dan benarkah sang koboinya juga ikut dilaporkan atau tidak!! Jujur, kami sangat sangat yakin, laporan petugas jaga tanggal 4 Juji 2020, sebenarnya tidak masuk dalam laporan yang sesungguhnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni