free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masuk DPO 2 Tahun, Pria Asal Wagir Ini Tertangkap Saat Ajak Istri Jual Hp Curian

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jun - 2020, 18:54

Placeholder
Kedua pelaku yang diamankan petugas (Ist)

Setelah dua tahun melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap Frengky Alit (32) warga Dusun Jeglong, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Frengky merupakan seorang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi dalam kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2018.

Baca Juga : Satu dari Dua "Koboi" Pecah Botol Bir di Pendopo Jadi Tersangka, AMPTA: Sudah Kami Tebak

Saat ditangkap, Frengky tengah bersama istrinya, Rista Alfisafitri (22) warga Dusun Gedangan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap Polisi Polresta Malang Kota setelah petugas mendapati dua barang curian berupa sepeda motor dan sebuah hp ada di kontrakan mereka di kawasan Wagir.

Dari barang bukti yang ditemukan, keduanya dicurigai terlibat dalam kasus pencurian.

Penangkapan keduanya setelah Panji, warga Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi korban pencurian.

Rumahnya dibobol oleh maling yang berhasil menggasak motor dan sebuah hp, Jumat (5/6/2020) malam.

Korban baru mengetahui kejadian pencurian tersebut dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia akan beristirahat.

Namun ketika ia hendak melihat hp miliknya, barang tersebut raib tak kunjung ditemukan.

Setelah itu, ia semakin kaget ketika mendapati motor miliknya turut hilang.

Dari kejadian itu, korban akhirnya melakukan laporan ke Polresta Malang Kota.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung bergerak cepat.

Tak lama, petugas mendapati sebuah postingan hp yang dijual oleh seseorang mirip dengan ciri-ciri milik korban.

Diselidiki lebih lanjut, didapati pembeli yang menginformasikan jika penjualnya adalah Rista yang tak lain istri dari Frengky.

Baca Juga : Impian Punya Trail, Tukang Rosok Nekat Curi Motor

Saat melakukan proses transaksi, Rista mengaku jika hp yang ia jual dalam kondisi lengkap.

Ia berjanji untuk memberikan kelengkapan hp kepada pembeli sesegera mungkin setelah pembeli tersebut membayar harga ponsel Rp 500 ribu.

Setelah mendapati pembeli, petugas kemudian menelusuri keberadaan dari Rista, hingga akhirnya didapati ia berada disebuah kontrakan dikawasan Wagir.

Dua sejoli itu akhirnya diamankan petugas yang juga mendapati barang bukti sepeda motor curian yang plat nomornya sudah dicopot.

Saat diamankan, Frengky mengaku jika hp yang dijual dan juga motor tersebut merupakan titipan dari salah seorang temannya, berinisial SR.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pasutri yang diamankan.

"Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan juga 480 tentang penadahan barang curian. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan," jelasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri