Masih banyaknya pembangunan proyek tanpa memasang papan nama proyek di Kabupaten Pacitan dinilai telah melanggar ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan maksud-maksud tertentu.
Terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan. Yakni Permen PU 29/2006Permen tentang pemasangan papan nama proyek terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya harus memperhatikan aspek tapak bangunan.
Baca Juga : Wacana PSBL, Pemkab Malang Siapkan Sub Satgas Selama Transisi New Normal
Permen tersebut menyebutkan pada daerah/ lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Perbaikan gedung, pagar dan halaman Kantor Pengamat Jalan Pacitan, milik Dinas PU Binamarga tersebut tidak terdapat proyek papan nama siapa yang menggarap proyek tersebut, mengenai pengerjaan dimulai kapan, nilai kontrak dan atas pertanggungjawaban siapa.
Menurut LSM GENEP DARA, Andi Eka Wijaya, tidak terpasangnya papan nama proyek tersebut oleh pihak pemenang tender mengundang perhatian masyarakat.
"Kalau pihak pemborong nakal selaku pelaksana akan melaksanakan pekerjaan luput dari perhatian yang tidak sesuai dengan RAB dan petunjuk teknis yang sebenarnya," terang Andi.
Wartawan pun melakukan konfirmasi di lapangan dan menemui Fery, Penanggung Jawab Proyek perbaikan gedung yang dikerjakan oleh PT Dakaraloka, yang beralamat di Kabupaten Lumajang selaku Pemenang Tender Proyek.
Baca Juga : Bertambah Jadi 109 Kasus, Puluhan Pasien Covid-19 Pernah Dirawat di Rumah Sakit Darurat
Fery menjelaskan bahwa dirinya bersama pekerja mengerjakan sesuai yang ada di RAB. "Tidak ada pemasangan papan nama proyek, tidak ada item tersebut, jadi beda lagi di luar kontrak saya," terang Fery.