Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Bandingkan dengan UI, Mahasiswa UB Tetap Tuntut Pemotongan Uang Kuliah Tunggal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

11 - Jun - 2020, 15:19

Placeholder
Tangkapan layar ketika berjalannya webinar melalui aplikasi Zoom, dihadiri Ketua YLBHI Asfinawati dan perwakilan mahasiswa Pascasarjana FH UB Siti Habiba, Rabu (10/6/2020). (Foto: Screenshots layar zoom)

Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang tak lelah memperjuangkan kebijakan soal uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya. Mereka bahkan membuat gerakan #AmarahBrawijaya sampai dua jilid. 

Hingga  gerakan #AmarahBrawijaya2, para mahasiswa Pascasarjana UB dan jajaran Aliansi Mahasiswa Brawijaya mengadakan seminar web (webinar) melalui aplikasi Zoom dan live streaming di YouTube bertajuk "Keterbukaan Informasi Publik di Kampus".  Webinar yang berlangsung Rabu (10/6/2020) malam tersebut dihadiri setidaknya ratusan orang dan telah banyak ditonton di live streaming YouTube hingga 1.193 penayangan. 

Webinar ini merupakan respons mahasiswa yang resah terhadap pemberlakuan uang kuliah tunggal dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Mereka menilai  tidak ada kebijaksanaan UB untuk memberikan potongan atau bahkan pembebasan UKT dan SPP di tengah pandemi covid-19. Padahal, masyarakat tengah susah secara ekonomi di masa pandemi covid-19 ini.

Webinar ini  mengundang beberapa pemateri. Yakni Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Nuhfil Hanani, dan perwakilan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UB Siti Habiba. Tapi dalam kesempatan ini, sayang sekali Rektor UB Prof Nuhfil Hanani tidak menghadiri webinar. 

Asfinawati menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi covid-19 yang berstatus sebagai darurat bencana non-alam. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir dan bijaksana dalam menanggung kebutuhan masyarakat, termasuk di sektor perekonomian dan pendidikan. 

"Indonesia sudah berada dalam situasi darurat bencana non-alam dan karenanya menjadi kewajiban negara untuk melakukan pemenuhan kebutuhan selama masa darurat tersebut sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana," ungkapnya. 

Pada kovenan hak ekonomi sosial budaya, negara berkewajiban melakukan pemerataan akses pendidikan tinggi secara bertahap. Namun pada kenyataannya, pendidikan tinggi di Indonesia malah mengarahkan pada biaya kuliah yang tinggi. 

"Indonesia memiliki kewajiban HAM sesuai kovenan hak ekonomi sosial budaya untuk membuat pendidikan tinggi tersedia merata secara bertahap. Artinya, pendidikan tinggi diarahkan menuju ketersediaan secara gratis. Tetapi alih-alih menuju hal tersebut. Biaya kuliah di Indonesia semakin lama semakin tinggi," ungkap Asfinawati. 

Sementara itu, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UB Siti Habiba menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud pada 3 Juni 2020 adalah suatu hal yang sangat disayangkan. 

Seharusnya dengan posisi pemegang otoritas tertinggi terkait pendidikan tinggi, termasuk pemberlakuan UKT, Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan terkait UKT di tengah pandemi covid-19. Habiba juga menyatakan bahwa tuntutan pemotongan atau bahkan pembebasan UKT dan SPP di kampus-kampus Indonesia tidak berlebihan.

"Kami rasa tuntutan kami meminta penurunan dan pembebasan UKT bagi mahasiswa bukanlah suatu hal yang berlebihan. Sebab, sudah banyak kampus yang juga telah mengeluarkan keberpihakannya kepada mahasiswa," ungkapnya.

Habiba menambahkan bahwa Universitas Indonesia (UI) saja yang telah berstatus PTN-BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) masih menunjukkan keberpihakannya kepada mahasiswa. Yakni dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan UKT. Padahal secara otonomi, UI telah mengurus sendiri keuangannya tanpa campur tangan dari pemerintah.

"Sementara Universitas Brawijaya yang statusnya masih badan layanan umum (BLU) belum mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap mahasiswa. Dengan status BLU secara penuh, UB mendapatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 63/Pmk.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Brawijaya pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi," tandas Habiba. 

Lebih lanjut, perwakilan dari Aliansi Amarah Brawijaya (AmarahBrawijaya), yakni Philip Aquila Salvatore, menandaskan,  terkait anggaran keuangan yang dikelola, pihak kampus UB harus memberikan transparansi penggunaan anggaran keuangan. 

"Alokasi penggunaan UKT yang selama ini sudah kami bayarkan seharusnya ada transparansinya. Namun selama ini, biarpun setiap tahun sudah kami minta, tidak pernah diberikan," ujarnya. 

Terkait ketidakhadiran Rektor UB Prof Nuhfil Hanani, Philip juga menyayangkan. Padahal surat undangan telah diberikan kepada rektorat UB. 

"Sangat disayangkan Pak Rektor sudah diundang namun tidak datang. Padahal beliau selalu mengatakan mahasiswa harus menyampaikan pendapat dengan baik dan pasti didengarkan. Ketika ruang diskusi sudah dibuka melalui webinar ini, beliau malah tidak datang," keluh Philip. 

Terkait surat undangan sendiri, pihak panitia penyelanggara webinar telah menyerahkan surat undangan yang diarahkan oleh satpam untuk diberikan ke pihak tata usaha rektorat pada hari Senin (8/6/2020). Panitia diberi bukti penyerahan surat undangan dengan tanggal terima: 08 Juni 2020 nomor kendali: 3641, pengolah: rektor.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran Rektor UB Nuhfil Hanani, Kasubag Kearsipan dan Humas UB Kotok Gurito ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa rektor UB tidak hadir karena ada urusan. "Pak Rektor untuk agenda semalam tidak hadir karena ada urusan lain," ujarnya ketika dikonfirmasi pewarta, Kamis (11/6/2020).


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy