Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mensosialisasikan pergantian pencetakan dokumen kependudukan mulai Juni 2020. Pencetakannya tidak lagi menggunakan dokumen yang tertera hologram security tapi diganti dengan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (PerMendagri) nomor 109 tahun 2019.
Masyarakat Kota Malang harus memahami bahwa nantinya jika mengurus dokumen kependudukan seperti halnya akta, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya, akan ada perubahan dari bahan yang digunakan saat mencetak.
Baca Juga : Begini Cara Pj Sekda Kabupaten Malang, Saat Diminta Bupati Tekan Kasus Covid-19
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Jika sebelumnya, bahan untuk mencetak dokumen itu berbahan tebal dan ada hologram security. Nanti tepatnya 11 Juni 2020, Dispendukcapil Kota Malang melayani pencetakan dokumen namun berbahan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto meminta kepada masyarakat agar tidak kaget jika nantinya ada perubahan bahan saat mencetak dokumen yang dilayani di Dispendukcapil Kota Malang.
"Kami hanya menindaklanjuti PerMendagri nomor 109 tahun 2019, bahwa di situ diamanatkan mulai Juni Juli 2020 untuk dokumen kependudukan itu sudah tidak bisa menggunakan dokumen yang ada hologram security tapi sudah diganti menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," ungkap Sudarmanto saat ditemui di ruangannya, Senin (8/6/2020).
"Di situ nanti semua dokumen kependudukan diantaranya kartu keluarga dan semua jenis akta, Insya Allah untuk Dispendukcapil Kota Malang akan dimulai tanggal 11 Juni 2020 ini kami akan gunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4," imbuhnya.
Lalu bagaimana cara untuk pembuatan dokumen tersebut? Sudarmanto menjelaskan bahwa pemohon yang akan membuat dokumen kependudukan tetap bisa datang ke Dispendukcapil Kota Malang.
"Untuk saat ini Dispendukcapil masih melayani pembuatan dokumen kependudukan yang juga dicetak di kantor. Masyarakat bisa datang, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah kami jalankan saat ini," ujarnya.
Lanjut Sudarmanto, dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain seperti Kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak dan akta pengakuan anak sudah berganti bahan dasarnya.
"Itu nanti sudah menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. Jadi masyarakat jangan terkejut atau istilahnya kaget, kok jadi kertas seperti ini. Tapi memang itu amanat dari PerMendagri. Kecuali untuk KTP dan KIA yang tidak menggunakan kertas HVS," jelas Sudarmanto.
Baca Juga : Jelang New Normal, Rektor dan Pengurus Ponpes Bakal Dikumpulkan
Sementara itu terkait security hologram yang biasanya ada di dokumen kependudukan itu, Sudarmanto menjelaskan bahwa nantinya didalam dokumen tersebut akan ditandatangani secara eletronik, dalam hal ini berbentuk QR Code yang sudah langsung bisa di cek keakuratan data karena tersambung dengan link Dispendukcapil Kota Malang.
"Selain itu, kami juga tidak pakai stempel. Hanya saja kami gunakan tanda tangan elektronik, jadi semacam barcode itu. Jadi barcode itu, jika masyarakat ingin mengetahui dokumen itu asli apa tidak tinggal di scan saja QR code nya. Itu justru masyarakat bisa mengecek keaslian data tersebut, jadi tidak perlu datang ke Dispendukcapil untuk cek data kembali," paparnya.
Selain itu, QR Code juga untuk mengantisipasi oknum yang akan memalsukan data kependudukan. Hal itu sebagai ganti security hologram yang nantinya sudah tidak digunakan kembali.
"Barcode itu juga mengantisipasi oknum nakal semisal pemalsu dokumen, nah kan itu barcode nya sudah ada, tinggal di scan dan dilihat. Itu kan isinya data link ke Dispendukcapil Kota Malang, kalau yang palsu saya kira tidak akan bisa keluar link nya ke Dispendukcapil. Yang asli itu nantinya akan keluar datanya dan benar-benar jelas itu. Dan kami tegaskan, nantinya itu sangat sah karena ada landasan hukumnya," jelas Sudarmanto mengakhiri.