Jelang pelaksanaan new normal, Pemerintah Kota Malang akan kumpulkan rektor dan pengurus pondok pesantren. Salah satunya membahas beberapa poin yang telah tercantum di dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ditinjau ulang.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, lingkungan pondok pesantren memang tak memungkinkan untuk lakukan physical distancing. Sehingga, kondisi itu akan dibahas kembali untuk dicarikan jalan keluar yang tepat.
Baca Juga : Adminduk Cetak dari Rumah, Dispendukcapil Kabupten Blitar Gelar Sosialisasi
"Kami sebelum membuat Perwal ada keinginan mengumpulkan seluruh pengurus ponpes, namun kami dikejar waktu yang hanya satu minggu," terangnya.
Dia menjelaskan, Perwal yang sudah disahkan tidak akan direvisi. Melainkan, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama pondok pesantren akan dilengkapi dengan Surat Edaran Wali Kota Malang. Surat Edaran itu akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sebagaimana kesepakatan yang akan diambil dalam pertemuan nantinya.
Bukan hanya pondok pesantren, Pemkot Malang juga akan kembali mengumpulkan rektor se Kota Malang menjelang penerapan new normal. Salah satunya membahas tentang proses pendidikan di lingkungan kampus. Terutama selama masa penerimaan mahasiswa baru.
"Skemanya seperti apa untuk kampus di new normal akan dibahas juga dalam waktu dekat," terangnya.
Wasto menegaskan, pelaksanaan new normal bukan berarti harus dilalui seperti sebelum pandemi covid-19. Dia berharap, masyarakat tetap tertib dengan aturan yang berlaku. Terutama dengan protokol kesehatan selama pandmei covid-19.
Baca Juga : Kampung Tangguh Semeru Purwantoro, Menko PMK: Revolusi Mental Hadapi New Normal
"Seperti penegakan sanksi, setiap hari Satpol PP dan pasukan gabungan akan keliling dan menegakkan aturan yang ada. Menyosialisasikan dan memastikan masyarakat tetap sehat," pungkasnya.