Kasus pelemparan botol bir yang diduga dilakukan oleh Suharminto, anggota DPRD di pendapa Tulungagung berbuntut panjang.
Setelah pihak regu jaga Satpol PP yang berjaga saat itu melaporkan Suharminto dan temanya Yoyok. Kini giliran tokoh masyarakat dan tokoh agama yang melaporkan Suharminto ke Polres Tulungagung.
Baca Juga : Wilayah Kabupaten Malang Disemprot Mobil Gunner Disinfektan Milik PMI
Pelaporan ini dilakukan lantaran masyarakat menganggap lambannya proses pengusutan kasus ini, baik di kepolisian maupun di instansi wakil rakyat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tulungagung yang juga rekan separtai Suharminto, Marsono mengungkapkan, jika kejadian itu sudah dibahas di tingkat Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Dirinya mengelak jika DPRD tutup mata atas kejadian itu.
"Enggak tutup mata, kita mengikuti prosedur saja. Dan BK sudah berjalan," ujar politisi asal PDI Perjuangan ini, Senin (8/6/2020) selepas menghadiri pelantikan pejabat Pemkab Tulungagung di Pendapa Tulungagung.
Meski demikian dirinya mengakui hingga saat ini belum ada laporan padanya terkait perkembangan pembahasan kasus ini dari BK.
Sebelummya puluhan tokoh masyarakat dan tokoh agama melaporkan tindakan tak terpuji Suharminto di pendapa Tulungagung ke Polres Tulungagung. Perwakilan tokoh masyarakat, Heri Widodo mengaku mempunyai bukti tindakan pelemparan botol bir itu.
Dirinya meminta agar pihak Kepolisian segera mengusut kasus ini dan mendorong tindak lanjut kasus ini.
"Kami punya bukti rekaman non cctv. Isi rekaman akan kita sampaikan ke penyidik. Di sana yang bersangkutan mengancam bupati dengan teriak-teriak menggunakan kata kotor," ungkapnya.
Tokoh masyarakat dan ulama yang di wakili beberapa orang diantaranya, KH Khamim Badruzaman, Gus Robert Wahidi, KH Muhammad Hadi Mahfuzd, H. Rahadian AR, KH Mahrus Maryani dan sekitar 34 tokoh lain membubuhkan tanda tangan di petisi sekaligus menjadi pelapor.
Mereka menganggap pendapa sebagai tempat sakral dan simbol pemerintahan.
Baca Juga : Tinjau Kampung Tangguh di Tulungagung, Gubernur dan Kapolda Jatim Terkesan
Ketika bupati dilukai kehormatannya, bagi pelapor sama saja melukai masyarakat Tulungagung semuanya. Sehingga perlu diketahui, sudah diketahui dan pasti diketahui bahwa Suharminto telah melalukan tindakan yang tidak sepantasnya.
"Yang bersangkutan melalukan tindakan tidak terhormat, melakukan tindakan tercela dan berteriak-teriak, mengucapkan kata kotor, membuat gaduh dan merusak fasilitas di dalam Pendapa," ujar salah satu perwakilan lainya, Purnomo.
Tindakan itu juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan rakyat yang memilihnya. Untuk itu kedatangan sejumlah elemen masyarakat tersebut meminta agar kasus pidana terhadap Suharminto alias Bedut dilanjutkan dengan melaksanakan proses hukum atas laporannya.
"Dengan segala amanah dan sumpah jabatan yang diemban, kami minta agar proses hukum secara adil, jujur dan terbuka," tegasnya.
Para pelapor juga meminta secara khusus proses hukum tidak melihat kekuatan yang ada di belakang Suharminto. Serta tetap mengacu pada koridor yang sama dihadapan hukum.
Hingga diturunkannya berita ini, pihak Suharminto belum dapat dikonfirmasi.