Warga Jalan Mangun Sarkoro, Jodipan, Blimbing, Kota Malang, yakni Hariz Aziz Syahroni (27), dipolisikan oleh Sutekad (56) ke Polresta Malang Kota. Pelaporan itu lantaran Hariz dianggap melanggar Pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Pelaku mengelapkan mobil milik korban yang sebelumnya disewa oleh pelaku.
Dijelaskan korban, ihwal kejadian tersebut bermula pada 15 Mei 2020 ketika pelaku datang ke tempatnya yang berada di Jalan Etna 1, Kota Malang. Saat itu Hariz akan menyewa mobil mewah berjenis Chevrolet Captiva bersama dengan sopir.
Baca Juga : Terkuak, Mayat Perempuan di Kandang Lembu Dibunuh Suami Sirinya, Gara-Gara Ini
Karena pelaku tidak mempunyai KTP sebagai syarat untuk menyewa kendaraan, kemudian ia datang mengajak seorang wanita yang diakuinya sebagai kakaknya untuk menyewa mobil tersebut sebesar Rp 400 ribu.
"Rental pertama lancar. Kembali aman. Kemudian tanggal 25 Mei 2020, dia datang pinjam lagi membawa KTP dan KK aslinya. Bayar dua hari. Setelah dua hari, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi lagi. Berdasarkan pantauan, mobil berada di Desa Tonggur Sadah, Kecamatan Galis, Bangkalan," beber Sutekad (8/6/2020).
Karena tak bisa dihubungi, selanjutnya Sutekad berinisiatif untuk mendatangi kediaman pelaku. Namun ketika akan menuju rumahnya, ia diinformasikan warga bahwa pelaku memiliki kelakuan yang tidak baik.
"Korbannya banyak, barengan dengan saya. Sama tukang parkir ,saya langsung diantar ke Pak RT. Dan berdasarkan info Pak RT, korbannya banyak. Anak ini katanya nggak pernah pulang dan orang tuanya sudah angkat tangan," ungkap Sutekad.
Karena tak ada iktikad baik sampai saat ini, akhirnya Sutekad melaporkan kejadian tersebut Polresta Malang Kota. Dan dari informasi yang didapat, jumlah pelapor juga terus bertambah. Namun, sampai saat ini keberadaan Hariz belum diketahui.
Baca Juga : Warga Jaga Malam Berhasil Amankan Bandar Ekstasi dan Sabu Ratusan Gram di Tulungagung
Sementara itu, mobil Sutekad yang keberadaannya terpantau di kawasan hukum Polsek Galis sudah ditemukan dan sempat diamankan pihak Polsek Galis dari penadahnya.