Puluhan tokoh masyarakat (tomas) dan ulama mendatangi Mapolres Tulungagung, Senin (08/06/2020) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan anggota DPRD Tulungagung dari PDI Perjuangan (PDIP) Suharminto.
Suharminto dianggap telah melakukan aksi koboi dengan melalukan ancaman pembunuhan serta merusak fasilitas dan memecahkan botol minuman keras di pendopo Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Tinjau Kampung Tangguh di Tulungagung, Gubernur dan Kapolda Jatim Terkesan
"Suharminto sama dengan subjek hukum yang lain. Kami laporkan dengan esensi yang beda dengan pengaduan sebelumnya," kata salah satu tokoh masyarakat yang hadir, Heri Widodo.
Bagi Heri, masalah pidana bisa dilakukan banyak orang dan pihaknya mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti. "Kami punya bukti rekaman non-CCTV. Isi rekaman akan kami sampaikan ke penyidik karena yang bersangkutan mengancam bupati dengan teriak-teriak menggunakan kata kotor," ungkapnya.
Selain Heri Widodo, tokoh masyarakat dan ulama diwakili puluhan orang. Di antaranya KH Khamim Badruzaman, Gus Robert Wahidi, KH Muhammad Hadi Mahfuzd, H Rahadian AR, KH Mahrus Maryani. Juga ada sekitar 34 tokoh lain. Mereka membubuhkan tanda tangan dalam petisi sekaligus menjadi pelapor.
"Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso merupakan representasi dan sakralnya nilai kebudayaan rakyat Tulungagung. Sementara bupati adalah cerminan masyarakat untuk berkembang," kata Purnomo, membacakan petisi yang disampaikan untuk kapolres Tulungagung.
Ketika bupati dilukai kehormatannya, bagi pelapor, itu sama saja melukai masyarakat Tulungagung semuanya. Jadi, Suharminto dianggap telah melalukan tindakan yang tidak sepantasnya.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan tidak terhormat, melakukan tindakan tercela dan berteriak-teriak, mengucapkan kata kotor, membuat gaduh dan merusak fasilitas di pendopo," tambah Purnomo.
Tindakan itu juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan rakyat yang memilihnya. Untuk itu, kedatangan sejumlah elemen masyarakat tersebut meminta agar kasus Suharminto alias Bedut dilanjutkan dengan melaksanakan proses hukum atas laporannya.
"Dengan segala amanah dan sumpah jabatan yang diemban, kami minta agar proses hukum secara adil, jujur dan terbuka," tandas Purnomo.
Para pelapor juga meminta secara khusus proses hukum tidak melihat kekuatan di belakang Suharminto. Mereka menganggap Suharminto merupakan objek hukum biasa yang harus diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law).
Hingga diturunkan berita ini, pihak Suharminto belum dapat dikonfirmasi.
Baca Juga : Warga Jatilengger Blitar Tolak Dibukanya Cafe Karaoke Hotel Ilhami di Tengah Pandemi
Sebelumnya, Suharminto mengamuk dengan cara membanting toples jajanan kue nastar dan melemparkan botol berisi minuman bir bintang ke tengah aula Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (29/5) lalu.
Saat itu, dirinya bermaksud bertemu dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Namun, bupati masih di luar rumah dinas dan masih perjalanan menuju pendopo.
Suharminto yang hanya beberapa menit datang ke pendopo atau rumah dinas bupati bahkan mengambil dua botol minuman keras yang ada di mobilnya. Satu botol bir bintang yang telah kosong dilempar ke tengah aula pendopo hingga pecah berantakan. Sedangkan satu botol minuman keras merek Gilbeys yang masih berisi penuh dia taruh di meja ruang tunggu tamu.
Kasus ini menjadi viral di media massa dan di lini sosial. Kasus ini dianggap lamban penanganannya sehingga sejumlah tokoh masyarakat dan ulama melapor ke Mapolres Tulungagung.