Suhu politik di Kabupaten Jember mulai memanas. Hal itu menyusul adanya laporan salah satu LSM di Kabupaten Jember ke Bawaslu.
LSM tersebut melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Jember dr Faida MMR dalam menangani pandemi covid-19. LSM menuding Faida salahkan wewenang karena bantuan beras yang diberikan kepada masyarakat dipasangi gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati Jember Drs KH A. Muqit Arief.
Baca Juga : Kesengsem Pemikirannya, PC GP Ansor Kencong Siap Dukung Pengusaha Ini Jadi Balon Bupati
Atas Laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember pun melakukan serangkaian pemeriksaan hingga memanggil bupati Jember untuk dimintai klarifikasi. Bahkan panggilan klarifikasi sempat dilakukan dua kali. Namun, Bupati Faida tidak memenuhi panggilan tersebut.
Alih-alih memenuhi panggilan Bawaslu, Faida justru menyurati Bawaslu Jember dengan nomor surat: 585/184/1.II/2020. Isinya klarifikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dikirim ke KPU.
Dalam surat tersebut, bupati menilai bahwa surat pemanggilan yang dikirimkan Bawaslu obscuur libel alias kabur. Sebab, isi surat Bawaslu Jember kepada bupati sama sekali tidak menyebut ketentuan pasal, ayat, atau bagian dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga telah dilanggar bupati Jember.
“Bawaslu sudah melebihi kewenangannya, Bahkan memanggil pun, untuk saat ini juga tidak memiliki kewenangan, termasuk memanggil beberapa pejabat ASN. Sebab, saat ini tahapan pemilu masih dihentikan karena wabah covid-19 sesuai dengan Surat KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah tentang penundaan pemilu yang sampai saat ini belum ditetapkan dan diundangkan kembali,” ujar Faida.
Mengenai adanya gambar Bupati Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief, bupati menyatakan bahwa gambar tersebut dipasang merupakan standar Pemkab Jember yang rutin dilakukan dalam setiap layanan maupun bantuan. Hal itu untuk mencegah adanya pungli, (pungutan liar) dan agar masyarakat tahu bahwa itu bantuan dari pemerintah.
“Jadi, Bawaslu juga tidak memiliki kewenangan untuk memanggil kepala Dinsos dan Bulog mengenai bantuan tersebut, termasuk memanggil camat-camat dan kepala desa. Sangat tidak pas,” beber bupati.
Sementara, Ketus Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dikonfirmasi media ini mengenai hal tersebut mengatakan bahwa Bawaslu melakukan pemanggilan itu karena adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga : Bacabup Jember Hendy Siswanto Dekati PC GP Ansor Kencong
“Kasus bansos kemarin karena adanya laporan masyarakat ke kami. Tentu kami harus menindaklanjuti dengan ketentuan memenuhi syarat formil dan materiilnya juga. Untuk itu, kami melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan pihak terkait. Namun setelah kami kaji, ternyata tidak ada unsur pasalnya, tahapan belum mulai, serta belum ada pasangan calon. Laporan tersebut kami hentikan,” ujar Tabroni.
Ketika ditanya mengenai Bawaslu yang sudah melampui kewenangan dengan mengatakan di salah satu media bahwa bupati mangkir dari panggilan Bawaslu, Tabroni mengatakan bahwa itu kembali ke masing-masing medianya.
"Menurut saya, kami tidak melebihi kewenangan apa pun karena sudah sesuai prosedur ataupun perbawaslu. Kalau tidak kami tindak lanjuti laporan masyarakat yang memenuhi syarat formil materiil , justri kami yang salah, Sedangkan terkait berita-berita yang ada tersebut, ya namanya juga media, kalau judulnya tidak provokatif, nanti tidak ada yang baca,” ujar Tabroni, lalu memberikan mimik senyum.
Ketika disinggung mengenai adanya wacana pihak-pihak tertentu yang akan melaporkan Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Tabroni mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan. “Ya tidak apa-apa, amanya juga demokrasi,” pungkas Tabroni.