Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMPTA) menyesalkan klarifikasi dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, yang dianggap hanya sepihak dalam masalah koboi botol bir di pendopo kabupaten.
Dari keterangan yang diperoleh AMPTA, DPC PDI Perjuangan menurutnya hanya percaya keterangan sepihak dari terduga pelaku BD, anggota DPRD yang berlaku tidak etis.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Perpanjang Masa Kerja Pansus Empat Raperda
Menurut ketua AMPTA, Heri Widodo apabila Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung serius dalam mengurai permasalahan tersebut, seharusnya mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu serta melihat hasil rekaman CCTV.
"Ketua DPC PDI Perjuangan terlalu gegabah mempercayai yang bersangkutan (BD) apabila dirinya tidak dalam kondisi mabuk, tanpa melakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu," ujar Heri, Jumat (05/06/2020) melalui rilis resminya.
Untuk itu, Heri menyesalkan klarifikasi dari BD yang mengatakan dirinya ke pendopo Kabupaten Tulungagung akan Syawalan (Silaturahmi lebaran) dan memberikan pengakuan jika dirinya kecewa dikarenakan sudah 4 kali berkunjung tidak pernah ketemu.
"Klarifikasi ini sangat janggal, karena kalau betul kehadirannya untuk Syawalan, mengapa harus kecewa ketika 4 kali kunjungan tidak pernah bertemu. Sejak kapan ada orang kecewa atau marah tidak bisa ketemu karena niat Syawalan?" tanya Heri.
Terlebih menurut Heri, BD melanggar anjuran pemerintah kepada umat muslim di masa Covid-19 untuk berhari raya tidak dengan berkunjung, tapi cukup dengan menggunakan Media Sosial.
"Berarti ada anggota dewan yang tidak mematuhi anjuran pemerintah," tambahnya.
Heri juga menyesalkan statement Kasat Reskrim Polres Tulungagung di media massa, yang mengatakan bahwa polres menunggu laporan masyarakat.
Baca Juga : Gagal Bendung Laju Covid-19, Wali Kota Risma Tuai Kecaman dari Internal Pendukung PDIP
Padahal dari kutipan berbagai berita, Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo sudah menilai bahwa perkara tersebut bukan delik aduan tapi merupakan pidana murni.
"Sejak kapan perkara pidana murni membutuhkan ada laporan sebelumnya, baru melakukan penindakan," sentil Heri yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Mewakili masyarakat, AMPTA merasa kecewa dengan statement Ardyan yang mengatakan, bahwa kalau sudah saling memaafkan, maka Polres tidak akan memaksakan melanjutkan perkara pidananya.